Proses penetapan upah minimum ini memang jarang berjalan mulus. Tarik-menarik kepentingan antara pekerja dan pengusaha hampir selalu terjadi. Pramono mengakuinya. Di sisi lain, Pemprov DKI punya komitmen lain: memberi insentif tambahan di luar angka upah minimum. Alasannya sederhana, kehidupan buruh dinilai masih butuh perhatian lebih.
“Insentifnya apa? Pertama, transportasi. Lalu ada kesehatan. Yang ketiga, kebutuhan air minum dari PAM Jaya dengan harga yang lebih murah,” ungkap Pramono merinci.
Aturan mainnya sendiri sudah ditetapkan pusat. Seluruh gubernur di Indonesia wajib mengumumkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Ini berdasarkan Peraturan Presiden yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa lalu.
Formula kenaikannya pun sudah baku: Inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi dikali Alfa), dengan nilai Alfa antara 0,5 sampai 0,9. Menurut Kemnaker, formula ini hasil kajian panjang yang melibatkan banyak pihak, termasuk serikat pekerja. Kebijakan ini sekaligus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Artikel Terkait
Gubernur Fed Stephen Miran Desak Pemotongan Suku Bunga Lebih Agresif Dukung Pasar Tenaga Kerja
Wall Street Menguat Didorong Pernyataan Trump Soal Iran, Teheran Bantah Klaim Kontak
TOWR Catat Laba Bersih Rp3,68 Triliun di 2025, Tumbuh 10,3%
Tiga Emiten Siap Bagikan Dividen Tunai Rp13,17 Triliun pada April 2026