Di sisi lain, layanan kas juga punya batas waktu khusus. Buat perbankan, penyetoran dan penarikan uang terakhir pada 24 Desember 2025. Kalau mau klarifikasi uang rupiah yang diragukan, lebih cepat lagi, batasnya 12 Desember. Layanan kas keliling berhenti sehari sebelumnya, tanggal 23.
Tapi ada pengecualian. Untuk wilayah yang terdampak bencana seperti Sumatera Utara, Aceh, dan beberapa kota lain, batas akhir layanan kas diperpanjang sampai 24 Desember. Kebijakan ini tentu mempertimbangkan kondisi sulit pasca banjir dan longsor di sana.
Intinya, seluruh layanan kas bakal libur total dari tanggal 25 sampai 31 Desember. Baru beroperasi normal lagi pada 2 Januari 2026.
Selain itu, BI menyebut penyesuaian juga menyentuh jadwal JIBOR dan INDONIA. Meski begitu, publikasi data harian seperti JISDOR dan Kurs Acuan Non USD/IDR tidak berubah. Hanya saja, publikasi JIBOR terakhir tahun ini jatuh pada tanggal 31 Desember.
“Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi,”
tutup Denny mengingatkan. Jadi, informasi lebih lanjut sebaiknya dicek langsung ke bank atau institusi keuangan tempat Anda bertransaksi.
Artikel Terkait
OJK Beri Tenggat 2029, Emiten Wajib Genjot Free Float ke 15 Persen
Guncang Pasar, Kuota Batu Bara 2026 Dipangkas Hingga 70 Persen
Pakaian Bekas Ilegal Disita Rp 248 M, Pemerintah Genjarkan Razia di Pelabuhan
Investor Global Berebut Proyek PLTN 7 Gigawatt di Indonesia