Indonesia Siapkan Pertukaran Data Properti Lintas Negara, Targetkan 2029

- Minggu, 21 Desember 2025 | 12:54 WIB
Indonesia Siapkan Pertukaran Data Properti Lintas Negara, Targetkan 2029

Negeri ini sedang bersiap untuk sebuah pergeseran besar dalam dunia perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah mematangkan sejumlah langkah strategis, menyongsong skema pertukaran data kepemilikan properti yang melintasi batas negara. Intinya, informasi soal rumah, apartemen, atau tanah milik wajib pajak Indonesia di luar negeri bakal lebih transparan.

Semua ini tak lepas dari komitmen Indonesia untuk ikut serta dalam Immovable Property Information Multilateral Competent Authority Agreement (IPI MCAA). Ini adalah sebuah mekanisme global yang diinisiasi OECD, dan komitmen kita sudah ditandatangani dalam pernyataan bersama tertanggal 4 Desember 2025 lalu.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan fokus utama saat ini adalah memastikan semua persiapan berjalan mulus.

"DJP saat ini mengupayakan agar implementasi IPI MCAA dapat berjalan sesuai rencana yang telah disampaikan, yakni pada rentang 2029–2030," jelas Rosmauli kepada media, Minggu (21/12).

Menurutnya, ada beberapa tahapan krusial yang harus diselesaikan. Mulai dari memastikan aturan domestik untuk pelaporan data sudah siap, mengonsolidasi basis data yang akan dipertukarkan, hingga berkoordinasi intens dengan instansi terkait. Persiapan ini memang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Mengapa begitu penting? Selama ini, Indonesia sudah punya skema pertukaran informasi perpajakan. Namun, IPI MCAA ini punya cakupan yang lebih spesifik dan mendalam. Skema ini tak hanya menyentuh data keuangan biasa, tapi secara khusus menitikberatkan pada transparansi kepemilikan aset properti dan penghasilan yang dihasilkannya, yang berada di yurisdiksi lain. Ini adalah instrumen baru untuk memperkuat pengawasan, terutama guna mencegah praktik penghindaran pajak lewat kepemilikan aset di luar negeri.

Di sisi lain, skema ini bersifat resiprokal. Artinya, Indonesia tak cuma akan menerima data, tapi juga wajib menyampaikan informasi serupa kepada negara mitra.

"IPI MCAA merupakan skema pertukaran data yang otomatis dan bersifat resiprokal," tegas Rosmauli.

"Jadi, Indonesia harus mengirimkan data kepemilikan properti di dalam negeri yang dimiliki subjek pajak luar negeri. Sebaliknya, kita akan menerima data kepemilikan properti di luar negeri milik wajib pajak dalam negeri," lanjutnya.

Dengan kata lain, mekanisme ini akan melengkapi jaringan pertukaran informasi yang sudah ada. Cakupan data yang dimiliki otoritas pajak menjadi jauh lebih komprehensif, terutama untuk melacak aset properti lintas negara.

Namun begitu, di balik kemudahan akses data ini, muncul kekhawatiran wajar soal kerahasiaan. Isu perlindungan data wajib pajak pasti menjadi perhatian banyak orang. Menanggapi ini, DJP menegaskan bahwa aspek kerahasiaan tetap jadi prioritas utama, sama seperti yang telah diterapkan dalam skema pertukaran informasi keuangan otomatis sejak 2018.

"DJP menjamin kerahasiaan dan perlindungan data wajib pajak sebagai prioritas utama," ujar Rosmauli meyakinkan.

Komitmen perlindungan data yang sama rencananya akan diterapkan secara ketat dalam pelaksanaan IPI MCAA nanti. Tujuannya agar seluruh proses pertukaran informasi bisa berjalan aman, kredibel, dan tentu saja, sesuai standar internasional.

Jadi, jika semua persiapan ini berjalan optimal, implementasi IPI MCAA pada 2029-2030 diharapkan bisa menguatkan sistem perpajakan nasional. Terutama di era sekarang, di mana aktivitas ekonomi dan kepemilikan aset sudah sedemikian kompleks dan tak terbatas oleh teritori.

Komentar