Indonesia Siapkan Pertukaran Data Properti Lintas Negara, Targetkan 2029

- Minggu, 21 Desember 2025 | 12:54 WIB
Indonesia Siapkan Pertukaran Data Properti Lintas Negara, Targetkan 2029

Negeri ini sedang bersiap untuk sebuah pergeseran besar dalam dunia perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah mematangkan sejumlah langkah strategis, menyongsong skema pertukaran data kepemilikan properti yang melintasi batas negara. Intinya, informasi soal rumah, apartemen, atau tanah milik wajib pajak Indonesia di luar negeri bakal lebih transparan.

Semua ini tak lepas dari komitmen Indonesia untuk ikut serta dalam Immovable Property Information Multilateral Competent Authority Agreement (IPI MCAA). Ini adalah sebuah mekanisme global yang diinisiasi OECD, dan komitmen kita sudah ditandatangani dalam pernyataan bersama tertanggal 4 Desember 2025 lalu.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan fokus utama saat ini adalah memastikan semua persiapan berjalan mulus.

"DJP saat ini mengupayakan agar implementasi IPI MCAA dapat berjalan sesuai rencana yang telah disampaikan, yakni pada rentang 2029–2030," jelas Rosmauli kepada media, Minggu (21/12).

Menurutnya, ada beberapa tahapan krusial yang harus diselesaikan. Mulai dari memastikan aturan domestik untuk pelaporan data sudah siap, mengonsolidasi basis data yang akan dipertukarkan, hingga berkoordinasi intens dengan instansi terkait. Persiapan ini memang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Mengapa begitu penting? Selama ini, Indonesia sudah punya skema pertukaran informasi perpajakan. Namun, IPI MCAA ini punya cakupan yang lebih spesifik dan mendalam. Skema ini tak hanya menyentuh data keuangan biasa, tapi secara khusus menitikberatkan pada transparansi kepemilikan aset properti dan penghasilan yang dihasilkannya, yang berada di yurisdiksi lain. Ini adalah instrumen baru untuk memperkuat pengawasan, terutama guna mencegah praktik penghindaran pajak lewat kepemilikan aset di luar negeri.

Di sisi lain, skema ini bersifat resiprokal. Artinya, Indonesia tak cuma akan menerima data, tapi juga wajib menyampaikan informasi serupa kepada negara mitra.


Halaman:

Komentar