"Meningkatkan kas perseroan yang akan digunakan untuk pembayaran sebagian pinjaman perseroan," begitu bunyi pernyataan resmi mereka.
Intinya, hasil penjualan ini bakal dipakai untuk memperkuat pondasi keuangan perusahaan. Sebagian besar rencananya dialokasikan untuk melunasi utang. Langkah ini dinilai bisa memberi napas lega bagi struktur modal LEAD.
Meski nilainya fantastis, transaksi jual-beli kapal ini rupanya tidak masuk kategori material. Artinya, ia tidak tunduk pada aturan khusus tentang transaksi material yang diatur Otoritas Jasa Keuangan, yaitu POJK No. 17/POJK.04/2020. Jadi, prosedurnya relatif lebih sederhana.
Dengan langkah strategis ini, LEAD berharap bisa berlayar lebih kencang dengan kondisi keuangan yang lebih sehat.
Artikel Terkait
Mendag Tegaskan Tak Ada Moratorium, Ekspor Kelapa Tetap Jalan
Pemerintah Pacu Investasi Rp 2.175 Triliun untuk Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6%
Wacana Gentengisasi Prabowo Hangatkan Harapan di Jatiwangi
Hexindo Raup Rp 6,71 Triliun, Tapi Laba Justru Tergerus