Di sisi lain, perdagangan saham tanpa hak dividen interim dimulai lebih awal. Untuk Pasar Reguler dan Negosiasi dimulai 30 Desember 2025, sedangkan Pasar Tunai baru mulai 5 Januari 2026. Puncaknya, daftar pemegang saham yang berhak akan ditetapkan pada 2 Januari 2026, dan pembayaran dividen akan cair pada 15 Januari 2026.
Semua proses ini tentu tidak asal jalan. Dhanny menegaskan bahwa pembagian dividen interim ini sudah mematuhi segala aturan main. Mulai dari Undang-Undang Perseroan Terbatas, aturan OJK soal keterbukaan informasi, hingga Anggaran Dasar Perseroan yang sudah dapat lampu hijau dari Kementerian Hukum.
“Melalui pembagian dividen interim ini, BRI menegaskan kinerja keuangan yang solid serta fundamental bisnis yang kuat,” pungkasnya.
Ia menambahkan, strategi ini sejalan dengan upaya pertumbuhan berkelanjutan bank, terutama dalam mendukung perekonomian nasional lewat penguatan pembiayaan UMKM. Sebagai bank BUMN, langkah ini juga dianggap sebagai kontribusi nyata bagi penerimaan negara dan pembangunan nasional ke depannya.
Artikel Terkait
Harga CPO Menguat Pekan Ketiga, Didukung Konflik Timur Tengah dan Harga Energi
Saham Energi Boy Thohir Jadi Penopang Pasar di Tengah Pelemahan IHSG
Menkeu Purbaya Bicara Beban Jabatan dan Rencana Bantu Pedagang Terbelit Utang
Bitcoin Koreksi 7% Usai The Fed Pertahankan Suku Bunga dan Revisi Proyeksi Inflasi