Di sisi lain, perdagangan saham tanpa hak dividen interim dimulai lebih awal. Untuk Pasar Reguler dan Negosiasi dimulai 30 Desember 2025, sedangkan Pasar Tunai baru mulai 5 Januari 2026. Puncaknya, daftar pemegang saham yang berhak akan ditetapkan pada 2 Januari 2026, dan pembayaran dividen akan cair pada 15 Januari 2026.
Semua proses ini tentu tidak asal jalan. Dhanny menegaskan bahwa pembagian dividen interim ini sudah mematuhi segala aturan main. Mulai dari Undang-Undang Perseroan Terbatas, aturan OJK soal keterbukaan informasi, hingga Anggaran Dasar Perseroan yang sudah dapat lampu hijau dari Kementerian Hukum.
“Melalui pembagian dividen interim ini, BRI menegaskan kinerja keuangan yang solid serta fundamental bisnis yang kuat,” pungkasnya.
Ia menambahkan, strategi ini sejalan dengan upaya pertumbuhan berkelanjutan bank, terutama dalam mendukung perekonomian nasional lewat penguatan pembiayaan UMKM. Sebagai bank BUMN, langkah ini juga dianggap sebagai kontribusi nyata bagi penerimaan negara dan pembangunan nasional ke depannya.
Artikel Terkait
ADRO Siap Bagikan Dividen Rp4 Triliun, Angpao Akhir Tahun dari Laba 2025
Pramono Anung Janji Umumkan UMP Jakarta 2026 Lebih Cepat dari Tenggat
Saham TUGU Merangkak 18%, Analis Soroti Potensi Re-rating di Tengah Valuasi Murah
Ekonomi Indonesia Diproyeksi Melaju di 2026, Saat Dunia Justru Melambat