Kasus korupsi kembali menyeruak di Samosir. Kali ini, sorotan tajam Kejaksaan Negeri setempat tertuju pada seorang pejabat dinas. FAK, sang Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga mengorupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar lebih.
Menurut Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, dana sebesar Rp 1,5 miliar itu berasal dari Kemensos. Uang itu seharusnya menjadi penopang ekonomi bagi 303 keluarga yang porak-poranda diterjang banjir bandang tahun 2024.
Namun begitu, jalan penyalurannya berbelok arah.
Alih-alih menyalurkan uang tunai langsung ke korban seperti ketentuan semula, FAK diduga mengubah bentuk bantuannya menjadi barang. Bukan cuma itu. Penyedia barangnya pun konon ditunjuk sendiri oleh sang Kadis, tanpa ada restu dari Kemensos. Praktik ini tentu menimbulkan tanda tanya besar.
Artikel Terkait
DPRD dan Pemkot Madiun Sepakati 17 Raperda Jadi Perda Setelah Pembahasan Bertahun-tahun
Portland Trail Blazers Didenda Rp1,7 Miliar Gara-gara Kontak Ilegal dengan Prospek Tiongkok
NTP Bangka Belitung Naik Tipis ke 154,86 di Maret 2026, Biaya Produksi Masih Tekan
Balita Tewas Diserang Monyet Peliharaan di Pamekasan