Kasus korupsi kembali menyeruak di Samosir. Kali ini, sorotan tajam Kejaksaan Negeri setempat tertuju pada seorang pejabat dinas. FAK, sang Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga mengorupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar lebih.
Menurut Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, dana sebesar Rp 1,5 miliar itu berasal dari Kemensos. Uang itu seharusnya menjadi penopang ekonomi bagi 303 keluarga yang porak-poranda diterjang banjir bandang tahun 2024.
Namun begitu, jalan penyalurannya berbelok arah.
Alih-alih menyalurkan uang tunai langsung ke korban seperti ketentuan semula, FAK diduga mengubah bentuk bantuannya menjadi barang. Bukan cuma itu. Penyedia barangnya pun konon ditunjuk sendiri oleh sang Kadis, tanpa ada restu dari Kemensos. Praktik ini tentu menimbulkan tanda tanya besar.
Artikel Terkait
Ragunan Sambut Libur 2026 dengan Kedatangan Sapi Bertanduk Raksasa
Kapolri Kerahkan Lebih dari 10 Ribu Personel Tangani Bencana Sumatera
Dosen UIM Viral Meludahi Kasir, Legislator Desak Sanksi Tegas
Megawati Kerahkan 30 Ambulans dan Tenaga Medis ke Daerah Bencana Sumatera