Kasus korupsi kembali menyeruak di Samosir. Kali ini, sorotan tajam Kejaksaan Negeri setempat tertuju pada seorang pejabat dinas. FAK, sang Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga mengorupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar lebih.
Menurut Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, dana sebesar Rp 1,5 miliar itu berasal dari Kemensos. Uang itu seharusnya menjadi penopang ekonomi bagi 303 keluarga yang porak-poranda diterjang banjir bandang tahun 2024.
Namun begitu, jalan penyalurannya berbelok arah.
Alih-alih menyalurkan uang tunai langsung ke korban seperti ketentuan semula, FAK diduga mengubah bentuk bantuannya menjadi barang. Bukan cuma itu. Penyedia barangnya pun konon ditunjuk sendiri oleh sang Kadis, tanpa ada restu dari Kemensos. Praktik ini tentu menimbulkan tanda tanya besar.
Richard juga mengungkapkan adanya dugaan pemotongan dana.
"FAK diduga meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi," jelasnya. Uang hasil potongan itu, lanjutnya, dipakai untuk kepentingan pribadi FAK dan juga pihak lain.
Akibat ulahnya, negara dirugikan tidak sedikit. Perhitungan sementara menyebutkan kerugian mencapai angka Rp 516 juta. Saat ini, FAK telah mendekam di balik terali besi Lapas Kelas III Pangururan, menunggu proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Kemlu Tegaskan Partisipasi RI di Pasukan Gaza Bukan Pengakuan terhadap Israel
Kemendagri Gelar Dialog dan Aksi Bersih Pantai Bersama Mahasiswa Papua-Melanesia di Bali
RPKAD dan KKO Rebut Benteng Terakhir Permesta di Gunung Potong Setelah Serangan Mendadak 1958
Jadwal Salat Makassar untuk Minggu, 15 Februari 2026