Kasus korupsi kembali menyeruak di Samosir. Kali ini, sorotan tajam Kejaksaan Negeri setempat tertuju pada seorang pejabat dinas. FAK, sang Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga mengorupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar lebih.
Menurut Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, dana sebesar Rp 1,5 miliar itu berasal dari Kemensos. Uang itu seharusnya menjadi penopang ekonomi bagi 303 keluarga yang porak-poranda diterjang banjir bandang tahun 2024.
Namun begitu, jalan penyalurannya berbelok arah.
Alih-alih menyalurkan uang tunai langsung ke korban seperti ketentuan semula, FAK diduga mengubah bentuk bantuannya menjadi barang. Bukan cuma itu. Penyedia barangnya pun konon ditunjuk sendiri oleh sang Kadis, tanpa ada restu dari Kemensos. Praktik ini tentu menimbulkan tanda tanya besar.
Richard juga mengungkapkan adanya dugaan pemotongan dana.
"FAK diduga meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi," jelasnya. Uang hasil potongan itu, lanjutnya, dipakai untuk kepentingan pribadi FAK dan juga pihak lain.
Akibat ulahnya, negara dirugikan tidak sedikit. Perhitungan sementara menyebutkan kerugian mencapai angka Rp 516 juta. Saat ini, FAK telah mendekam di balik terali besi Lapas Kelas III Pangururan, menunggu proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026, Berlaku Bervariasi di Daerah
Mobil Box Muatan Biji Plastik Terguling di Flyover Pesing, Macet Parah Arah Cengkareng
Prabowo Setujui Penambahan Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit pada 2027
Imigrasi Pastikan Paspor Berserakan di BSD Bukan Milik Jemaah Haji Aktif, Melainkan Dokumen Bekas