Presiden Prabowo Subianto akhirnya meneken Peraturan Presiden tentang Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2026. Penandatanganan itu dilakukan Selasa lalu, tepatnya tanggal 16 Desember.
Nah, soal formula perhitungannya juga sudah fix. Kementerian Ketenagakerjaan bilang, rumusnya udah disepakati. Jadi, para gubernur punya tenggat waktu sampai 24 Desember 2025 buat mengumumkan besaran UMP di daerah masing-masing.
Prosesnya nggak singkat, sih. Aturan dan formula ini lahir setelah melalui serangkaian kajian dan diskusi panjang. Pemerintah juga sempat menampung masukan dari berbagai pihak, termasuk tentu saja serikat pekerja.
Begitu bunyi keterangan resmi Kemnaker yang dirilis Rabu (17/12).
Artikel Terkait
OJK Pacu Reformasi Pasar Modal dengan Delapan Rencana Aksi Ambisius
Pasar Modal Indonesia di Ujung Tanduk: Ketika Kepercayaan Lebih Berharga daripada Rekor Indeks
Dari Konter Ponsel ke Rantai Bisnis: Kisah Abdurrohim Membangun 7 Titik Usaha Berawal dari BRILink
Rosan Roeslani Tegaskan Independensi Danantara Meski Bakal Masuk ke Kepemilikan BEI