Presiden Prabowo Subianto akhirnya meneken Peraturan Presiden tentang Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2026. Penandatanganan itu dilakukan Selasa lalu, tepatnya tanggal 16 Desember.
Nah, soal formula perhitungannya juga sudah fix. Kementerian Ketenagakerjaan bilang, rumusnya udah disepakati. Jadi, para gubernur punya tenggat waktu sampai 24 Desember 2025 buat mengumumkan besaran UMP di daerah masing-masing.
Prosesnya nggak singkat, sih. Aturan dan formula ini lahir setelah melalui serangkaian kajian dan diskusi panjang. Pemerintah juga sempat menampung masukan dari berbagai pihak, termasuk tentu saja serikat pekerja.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,”
Begitu bunyi keterangan resmi Kemnaker yang dirilis Rabu (17/12).
Lalu, siapa yang bakal ngitung angka pastinya? Tugas itu ada di pundak Dewan Pengupahan Daerah. Mereka yang akan merekomendasikan besaran angka kepada gubernur. PP yang baru ini juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP, bahkan hingga ke level Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.
Tak cuma itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi. Mereka punya wewenang untuk menetapkan versi sektoral di tingkat kabupaten/kota.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,”
Harapan Kemnaker itu jelas. Mereka ingin aturan baru ini bisa jadi solusi, diterima oleh semua kalangan. Sekarang, tinggal nunggu eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
TBS Energi Utama Terbitkan Obligasi Rp175 Miliar dengan Bunga 9 Persen
Wall Street Menguat Didorong Harapan Damai AS-Iran dan Optimisme Sektor AI
Indosat Bagikan Dividen Rp3,58 Triliun di Tengah Ekspansi Strategi AI
Cimory Ekspor Perdana Yogurt ke Vietnam Senilai Rp1,13 Miliar