Presiden Prabowo Subianto akhirnya meneken Peraturan Presiden tentang Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2026. Penandatanganan itu dilakukan Selasa lalu, tepatnya tanggal 16 Desember.
Nah, soal formula perhitungannya juga sudah fix. Kementerian Ketenagakerjaan bilang, rumusnya udah disepakati. Jadi, para gubernur punya tenggat waktu sampai 24 Desember 2025 buat mengumumkan besaran UMP di daerah masing-masing.
Prosesnya nggak singkat, sih. Aturan dan formula ini lahir setelah melalui serangkaian kajian dan diskusi panjang. Pemerintah juga sempat menampung masukan dari berbagai pihak, termasuk tentu saja serikat pekerja.
Begitu bunyi keterangan resmi Kemnaker yang dirilis Rabu (17/12).
Artikel Terkait
CBRE Pacu Operasional dengan Pinjaman Jangka Panjang dan Kontrak Kapal 8 Tahun
Pemerintah Siapkan WFA Tiga Hari Jelang Pergantian Tahun 2026
Hans Patuwo Resmi Pimpin GoTo, Mantan COO yang Naik dari Dalam
PTBA dan Warga Lampung Timur Tanam 20.000 Bibit Mangrove untuk Pulihkan Pesisir