Lalu, siapa yang bakal ngitung angka pastinya? Tugas itu ada di pundak Dewan Pengupahan Daerah. Mereka yang akan merekomendasikan besaran angka kepada gubernur. PP yang baru ini juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP, bahkan hingga ke level Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.
Tak cuma itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi. Mereka punya wewenang untuk menetapkan versi sektoral di tingkat kabupaten/kota.
Harapan Kemnaker itu jelas. Mereka ingin aturan baru ini bisa jadi solusi, diterima oleh semua kalangan. Sekarang, tinggal nunggu eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
Kementerian Pertanian Siapkan Rp9,5 Triliun untuk Hilirisasi 7 Komoditas Andalan
Harga CPO Menguat Pekan Ketiga, Didukung Konflik Timur Tengah dan Harga Energi
Saham Energi Boy Thohir Jadi Penopang Pasar di Tengah Pelemahan IHSG
Menkeu Purbaya Bicara Beban Jabatan dan Rencana Bantu Pedagang Terbelit Utang