Lalu, siapa yang bakal ngitung angka pastinya? Tugas itu ada di pundak Dewan Pengupahan Daerah. Mereka yang akan merekomendasikan besaran angka kepada gubernur. PP yang baru ini juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP, bahkan hingga ke level Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.
Tak cuma itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi. Mereka punya wewenang untuk menetapkan versi sektoral di tingkat kabupaten/kota.
Harapan Kemnaker itu jelas. Mereka ingin aturan baru ini bisa jadi solusi, diterima oleh semua kalangan. Sekarang, tinggal nunggu eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
BEI Soroti Manipulasi Harga, AS Lockdown Kedua di Era Trump
Rosan Roeslani: Ukuran Bukan Segalanya, Kualitas Pasar Modal Indonesia Harus Jadi Prioritas
OJK Pacu Reformasi Pasar Modal dengan Delapan Rencana Aksi Ambisius
Pasar Modal Indonesia di Ujung Tanduk: Ketika Kepercayaan Lebih Berharga daripada Rekor Indeks