Lalu, siapa yang bakal ngitung angka pastinya? Tugas itu ada di pundak Dewan Pengupahan Daerah. Mereka yang akan merekomendasikan besaran angka kepada gubernur. PP yang baru ini juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP, bahkan hingga ke level Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.
Tak cuma itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi. Mereka punya wewenang untuk menetapkan versi sektoral di tingkat kabupaten/kota.
Harapan Kemnaker itu jelas. Mereka ingin aturan baru ini bisa jadi solusi, diterima oleh semua kalangan. Sekarang, tinggal nunggu eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
BI Tahan Suku Bunga, Saham Bank Malah Berlari ke Arah Berbeda
Di Balik Kemewahan Alila, Siapa Pengendali Saham Mayoritas BUVA?
BI Rate Bertahan di 4,75%, Perry Warjiyo Soroti Stabilitas Rupiah dan Ruang Manuver
Wastra Sumba Menyapa Dunia: Napas Baru dari Pewarna Alam dan Ekonomi Berkelanjutan