KPK Jelaskan Alasan Penahanan Rumah untuk Gus Yaqut

- Minggu, 22 Maret 2026 | 13:30 WIB
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Rumah untuk Gus Yaqut

JAKARTA – Status tahanan rumah untuk Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, ramai jadi perbincangan. Mantan Menteri Agama yang tersangkut kasus dugaan korupsi kuota haji ini memang tak lagi terlihat di rutan sejak Kamis malam, 19 Maret lalu. Nah, KPK pun akhirnya angkat bicara.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, keputusan itu murni bagian dari strategi penyidikan. "Setiap proses penyidikan punya kondisi dan strategi penanganan yang beda-beda, termasuk soal penahanan seseorang," jelas Budi, Ahad (22/3).

Dia menegaskan, langkah terhadap Gus Yaqut bisa saja berbeda dengan tersangka lain. Sebut saja Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang dulu sempat dibantarkan karena alasan kesehatan sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Kalau Yaqut Cholil, ini bukan karena sakit,” kata Budi. “Ini memang ada permohonan dari keluarganya yang kami proses.”

Informasi soal menghilangnya Gus Yaqut dari rutan sebenarnya sudah beredar di kalangan sesama tahanan. Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka lain, Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, yang sempat menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3) lalu, membenarkan hal itu.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya,” ujar Silvia kepada para wartawan yang menunggu. “Infonya sih, katanya keluar Kamis malam.”

Dia melanjutkan, kabarnya Gus Yaqut juga tidak ikut salat Idulfitri pada 21 Maret di rutan. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Menurut Silvia, semua tahanan sebenarnya tahu. Hanya saja mereka bertanya-tanya. “Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini pun enggak ada,” ujarnya. Dia pun menyarankan para jurnalis untuk mengecek kebenaran informasi itu sendiri.

KPK kemudian mengonfirmasi. Ya, Gus Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Permohonan dari keluarga sebenarnya sudah diajukan sejak 17 Maret, dan KPK memastikan pengawasan tetap berjalan.

Gus Yaqut sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024 pada 9 Januari 2026. Setelah praperadilannya ditolak, dia ditahan pada 12 Maret. Kasus yang oleh BPK disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar ini, memang masih panjang prosesnya. Kini, pengawasannya berpindah ke rumah.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar