Presiden Prabowo Subianto ternyata sudah meneken aturan baru soal upah minimum. Itu terjadi Selasa kemarin, tanggal 16 Desember. Kabar ini langsung dipastikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi, formula buat ngitung UMP tahun 2026 sudah fix dan siap dipakai.
Prosesnya nggak singkat, lho. Menurut Kemnaker, penyusunan aturan dan formula ini udah melewati kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Mereka juga mengaku sudah dengerin masukan dari berbagai pihak, termasuk tentu saja, serikat pekerja.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.”
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” tulis Kemnaker dalam keterangan resminya, Rabu (17/12).
Nah, meski formula sentralnya udah ada, perhitungan detailnya nanti tetap jadi tugas tim di daerah. Dewan Pengupahan Daerahlah yang bakal ngitung angka pastinya, lalu ngasih rekomendasi ke gubernur masing-masing. Jadi, jadwalnya masih sama: gubernur punya batas waktu sampai tanggal 24 Desember 2025 buat umumin besaran UMP.
Artikel Terkait
Wastra Sumba Menyapa Dunia: Napas Baru dari Pewarna Alam dan Ekonomi Berkelanjutan
Antrean Panjang di Blang Bintang, Warga Berebut Gas Elpiji Usai Gempa
CBRE Pacu Operasional dengan Pinjaman Jangka Panjang dan Kontrak Kapal 8 Tahun
Pemerintah Siapkan WFA Tiga Hari Jelang Pergantian Tahun 2026