Di sisi lain, PP yang baru ini juga ngebahas wewenang gubernur. Mereka wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Untuk tingkat kabupaten atau kota, gubernur bisa aja menetapkan UMK dan UMSK, tapi ini sifatnya opsional.
Harapannya sih sederhana.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Kemnaker.
Semoga saja. Soalnya urusan upah ini selalu jadi perdebatan yang panas, antara harapan pekerja dan kemampuan dunia usaha. Sekarang tinggal nunggu eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
BEI Soroti Manipulasi Harga, AS Lockdown Kedua di Era Trump
Rosan Roeslani: Ukuran Bukan Segalanya, Kualitas Pasar Modal Indonesia Harus Jadi Prioritas
OJK Pacu Reformasi Pasar Modal dengan Delapan Rencana Aksi Ambisius
Pasar Modal Indonesia di Ujung Tanduk: Ketika Kepercayaan Lebih Berharga daripada Rekor Indeks