Di sisi lain, PP yang baru ini juga ngebahas wewenang gubernur. Mereka wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Untuk tingkat kabupaten atau kota, gubernur bisa aja menetapkan UMK dan UMSK, tapi ini sifatnya opsional.
Harapannya sih sederhana.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Kemnaker.
Semoga saja. Soalnya urusan upah ini selalu jadi perdebatan yang panas, antara harapan pekerja dan kemampuan dunia usaha. Sekarang tinggal nunggu eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
Harga CPO Menguat Pekan Ketiga, Didukung Konflik Timur Tengah dan Harga Energi
Saham Energi Boy Thohir Jadi Penopang Pasar di Tengah Pelemahan IHSG
Menkeu Purbaya Bicara Beban Jabatan dan Rencana Bantu Pedagang Terbelit Utang
Bitcoin Koreksi 7% Usai The Fed Pertahankan Suku Bunga dan Revisi Proyeksi Inflasi