Di sisi lain, PP yang baru ini juga ngebahas wewenang gubernur. Mereka wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Untuk tingkat kabupaten atau kota, gubernur bisa aja menetapkan UMK dan UMSK, tapi ini sifatnya opsional.
Harapannya sih sederhana.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Kemnaker.
Semoga saja. Soalnya urusan upah ini selalu jadi perdebatan yang panas, antara harapan pekerja dan kemampuan dunia usaha. Sekarang tinggal nunggu eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
Wastra Sumba Menyapa Dunia: Napas Baru dari Pewarna Alam dan Ekonomi Berkelanjutan
Antrean Panjang di Blang Bintang, Warga Berebut Gas Elpiji Usai Gempa
CBRE Pacu Operasional dengan Pinjaman Jangka Panjang dan Kontrak Kapal 8 Tahun
Pemerintah Siapkan WFA Tiga Hari Jelang Pergantian Tahun 2026