Prabowo Teken Formula Baru UMP 2026, Gubernur Wajib Tetapkan Sebelum Akhir Tahun

- Rabu, 17 Desember 2025 | 10:06 WIB
Prabowo Teken Formula Baru UMP 2026, Gubernur Wajib Tetapkan Sebelum Akhir Tahun

Presiden Prabowo Subianto ternyata sudah meneken aturan baru soal upah minimum. Itu terjadi Selasa kemarin, tanggal 16 Desember. Kabar ini langsung dipastikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi, formula buat ngitung UMP tahun 2026 sudah fix dan siap dipakai.

Prosesnya nggak singkat, lho. Menurut Kemnaker, penyusunan aturan dan formula ini udah melewati kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Mereka juga mengaku sudah dengerin masukan dari berbagai pihak, termasuk tentu saja, serikat pekerja.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.”

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” tulis Kemnaker dalam keterangan resminya, Rabu (17/12).

Nah, meski formula sentralnya udah ada, perhitungan detailnya nanti tetap jadi tugas tim di daerah. Dewan Pengupahan Daerahlah yang bakal ngitung angka pastinya, lalu ngasih rekomendasi ke gubernur masing-masing. Jadi, jadwalnya masih sama: gubernur punya batas waktu sampai tanggal 24 Desember 2025 buat umumin besaran UMP.

Di sisi lain, PP yang baru ini juga ngebahas wewenang gubernur. Mereka wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Untuk tingkat kabupaten atau kota, gubernur bisa aja menetapkan UMK dan UMSK, tapi ini sifatnya opsional.

Harapannya sih sederhana.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Kemnaker.

Semoga saja. Soalnya urusan upah ini selalu jadi perdebatan yang panas, antara harapan pekerja dan kemampuan dunia usaha. Sekarang tinggal nunggu eksekusinya di lapangan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar