Operasi pengawasan di perbatasan NTT kembali membuahkan hasil yang tak main-main. Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam skala yang sangat besar. Ribuan karton rokok bermerek Marlboro, dilengkapi pita cukai palsu, diamankan dari dua lokasi terpisah. Kalau dihitung per batang, jumlahnya mencapai sekitar 11 juta batang! Kerugian negara yang bisa ditimbulkan dari aksi penyelundupan ini ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
Menurut sejumlah saksi, operasi ini berawal dari informasi warga di Atambua. Ada laporan tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Lidak, Belu. Rabu (4/12) lalu, tim gabungan yang melibatkan Bea Cukai, Intelkam Polres Belu, dan Imigrasi langsung bergerak.
Dan benar saja. Di rumah itu mereka menemukan puluhan ribu batang rokok ilegal. Ada yang bermerek China macam CHUNGHWA atau NANJING tanpa pita cukai sama sekali. Ada pula Marlboro dengan cukai palsu. Tak hanya barang bukti, empat warga negara asing tiga dari RRT dan satu dari Timor Leste ikut diamankan dalam razia pertama ini.
Namun begitu, ini baru permulaan. Dari pengembangan informasi, petugas menemukan lokasi lain yang jauh lebih besar. Sebuah gudang di Kefamenanu, Timor Tengah Utara, menjadi sasaran pada Rabu (10/12). Isinya? Sekitar 1.100 karton rokok Marlboro lengkap dengan cukai palsu. Kalau dirinci, totalnya bisa mencapai 11 juta batang. Gudang itu sendiri disewa oleh salah satu WNA yang sudah diamankan sebelumnya.
Dari pemeriksaan, rokok-rokok itu diduga berasal dari RRT. Modusnya, dikirim dulu ke Dili, Timor Leste, lalu diselundupkan secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko, menegaskan keberhasilan ini buah dari sinergi yang kuat.
Artikel Terkait
BEI Perpanjang Penundaan Transaksi Short Selling hingga September 2026
Wall Street Menguat di Tengah Harapan Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Program Mudik Gratis Pemerintah Berangkatkan 500 Pemudik dari Jakarta
BEI Tetapkan Libur Perdagangan 5 Hari Berturut-turut Maret 2026 untuk Nyepi dan Idulfitri