“Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan disalahgunakan oleh jaringan penyelundupan lintas negara,” ujar Bambang.
Di sisi lain, R. Fadjar Donny Tjahjadi, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, melihat langkah ini sebagai bukti nyata kehadiran negara di tapal batas. Baginya, ini bukan operasi satu kali.
“Keberhasilan rekan-rekan di Bea Cukai Atambua dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya terus menerus. Ini adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan,” ungkap Fadjar dalam keterangan tertulisnya.
Para pelaku kini terancam pasal berat. Mereka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU Cukai, dengan ancaman penjara 1 hingga 5 tahun plus denda yang bisa sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Saat ini, Bea Cukai telah menetapkan tiga warga negara RRT sebagai tersangka dan proses penyidikan terus berjalan.
Ke depan, pengawasan akan semakin diperketat. Kerja sama dengan instansi lain dan peran serta masyarakat disebut kunci untuk menekan peredaran barang ilegal ini. Bea Cukai juga mengajak semua pihak untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Soalnya, memberantas praktik seperti ini bukan cuma tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama demi melindungi masyarakat dan penerimaan negara.
Artikel Terkait
Transkon Jaya Tarik Pinjaman Rp25 Miliar dari Induk Perusahaan
DAAZ Gandeng Raksasa Global Garap Baterai Kendaraan Listrik
Harga Emas Antam Anjlok Rp260 Ribu per Gram dalam Sehari
Direktur BCA Borong Saham Rp2,1 Miliar di Tengah Kepanikan Pasar