Kebakaran hebat di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Selasa lalu, benar-benar menyisakan duka yang dalam. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid pun tak ketinggalan menyampaikan belasungkawanya. Namun di balik duka, ada pesan tegas yang ia sampaikan: Pemprov DKI Jakarta harus segera bertindak. Ia mendesak agar standar proteksi kebakaran di seluruh gedung ibu kota dipastikan terpenuhi, sehingga tragedi memilukan seperti ini tidak lagi terjadi.
Angkanya sungguh memilukan. Menurut data BPBD DKI, korban mencapai 76 orang. Dari jumlah itu, 54 orang berhasil selamat, sementara 22 nyawa lainnya tak terselamatkan.
“Masyarakat, terutama di lokasi rawan bencana, punya hak untuk dapat perlindungan dan rasa aman. Ini sesuai amanat UU Penanggulangan Bencana,” tegas HNW dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12).
“Hak itu hanya bisa terpenuhi kalau gedung-gedung tempat warga bekerja sudah dilengkapi dengan syarat proteksi kebakaran yang memadai,” imbuhnya.
Sebenarnya, Jakarta sudah punya aturan jelas soal ini. Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sudah mengatur kewajiban bagi pemilik atau pengelola gedung. Aturan itu mewajibkan penyediaan sarana penyelamatan jiwa, akses untuk pemadam, dan sistem proteksi yang komprehensif.
Nah, soal sarana penyelamatan jiwa, ini mencakup hal-hal seperti tangga darurat yang layak, balkon, dan jalur evakuasi yang jelas. Sementara untuk proteksi aktif, gedung harus punya alat pemadam api ringan (APAR), sistem sprinkler otomatis, dan desain kompartemenisasi ruangan untuk membatasi penyebaran api.
Sayangnya, kenyataan di lapangan jauh dari ideal. HNW menyoroti pernyataan mengejutkan dari Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta sendiri, yang mengungkap fakta bahwa masih ada ratusan gedung yang belum memenuhi standar keselamatan dasar.
“Ini yang harus dikejar, dan harus cepat,” tambah HNW dengan nada prihatin.
“Berdasarkan keterangan beliau, masih ada 694 gedung bertingkat di Jakarta yang belum memenuhi syarat. Pemenuhannya harus jadi prioritas Pemprov agar tidak ada lagi korban jiwa sia-sia di gedung perkantoran kita,” tegasnya.
Di sisi lain, Hidayat Nur Wahid juga memberikan apresiasi. Ia menilai langkah Gubernur DKI, Pramono Anung, yang menyatakan kesiapan membantu proses pemakaman dan pengobatan korban, adalah langkah yang tepat. Ia juga mengingatkan peran Kementerian Sosial, sebagai mitra Komisi VIII DPR, untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Aturan yang dimaksud adalah Permensos Nomor 4 Tahun 2015. Di situ diatur, ahli waris korban meninggal berhak mendapat santunan Rp 15 juta. Sementara untuk korban luka berat, santunannya sebesar Rp 5 juta. Selain itu, perlu ada fasilitasi untuk pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, baik berupa Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian.
HNW menutup pernyataannya dengan doa dan harapan. Harapan agar musibah pahit ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terkait.
“Semoga keluarga almarhum diberi ketabahan, yang luka lekas sembuh,” tuturnya.
“Pemerintah harus hadir mendampingi korban yang selamat, memaksimalkan pengobatan, dan memberikan keringanan bagi ahli waris. Janji kepada para korban harus ditepati. Dan yang terpenting, mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pengingat agar masalah serupa tidak terulang lagi di masa depan,” pungkas HNW.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi