Kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, ke Palangka Raya pekan lalu diwarnai peringatan serius. Ia menyerukan langkah tegas untuk menghentikan laju alih fungsi lahan sawah yang dinilainya sudah sangat mengkhawatirkan.
Menurut data yang ia soroti, trennya memang masif. Sejak 2019 hingga 2025, setiap tahunnya sekitar 554 ribu hektare sawah berubah wujud. Dulunya hamparan hijau, kini banyak yang jadi permukiman atau kawasan industri. Kalau dibiarkan, ancamannya jelas: stabilitas pangan nasional bisa goyah.
“Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini,” tegas Nusron.
“Karena itu Bapak/Ibu sekalian, kita lihat nanti di dalam RTRW-nya harus mencantumkan tentang Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).”
Pernyataan itu disampaikannya melalui keterangan tertulis pada Minggu (14/12). Intinya, ia mendesak revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai instrumen utama pengendalian ruang. Tanpa aturan yang ketat, sawah akan terus menyusut.
Lebih detail, Nusron menginstruksikan agar pemerintah daerah memastikan dua hal tercantum eksplisit dalam dokumen tata ruang: Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“LP2B-nya harus muncul. Supaya ke depan ini sawahnya dilindungi,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Surat Pengunduran Diri Pimpinan OJK Telah Sampai ke Istana
Rapat Tertutup Malam Sabtu: Menteri dan OJK Bahas Calon Pimpinan Baru BEI
Gelombang Modal Asing Meninggalkan Pasar RI, BI Waspadai Gejolak
Pemangkasan Produksi Batu Bara 70 Persen, Ancaman PHK Massal Mengintai