Dorongan ini bukan tanpa dasar. Ia mengingatkan bahwa semuanya merupakan amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Aturan itu mewajibkan penetapan LP2B minimal mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah. “Kenapa? Demi ketahanan pangan,” ucap Nusron menegaskan.
Di sisi lain, ia juga memberikan peringatan. Dalam proses revisi RTRW itu, pola ruang hutan jangan sampai dikurangi. Keseimbangan lingkungan harus tetap dijaga, jangan sampai penyelamatan sawah malah mengorbankan kawasan hutan.
Kondusi di Kalimantan Tengah sendiri tampaknya masih perlu kerja keras. Dari 13 kabupaten/kota di provinsi itu, RTRW-nya belum diperbarui sehingga dianggap tak lagi relevan. Selain itu, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), baru 22 yang tersedia dalam bentuk Perda atau Perkada. Dan dari jumlah itu, 21 di antaranya sudah terintegrasi dengan sistem OSS.
Menanggapi arahan dari pusat, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyatakan komitmennya untuk berakselerasi.
“Saat ini RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah masuk proses revisi dengan menyesuaikan kondisi sekarang dan rencana pembangunan ke depan,” kata Agustiar.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron tidak sendirian. Ia didampingi sejumlah pejabat, antara lain Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan beserta jajarannya.
Artikel Terkait
Galon Ganula Berusia 13 Tahun Masih Beredar di Pasaran Jabodetabek
CSIS Siapkan Rights Issue Rp198 Miliar untuk Ekspansi Kawasan Industri
Menanti Swasembada Pangan: Indonesia Siap Capai Rekor Stok Beras Tertinggi pada 2026
Besok, UMP 2025 Resmi Diumumkan, Ada Wacana Kenaikan dalam Rentang