Berkas Jeffrey Epstein Segera Dibuka, Tapi Mungkin Tak Lengkap
Presiden Donald Trump akhirnya menandatangani RUU yang memerintahkan pembukaan berkas investigasi Jeffrey Epstein. Langkah ini dinanti banyak pihak, tapi jangan berharap terlalu dulu. Sebab, dokumen yang dirilis nanti kemungkinan besar tidak akan utuh.
Menurut Reuters, berkas-berkas itu diharapkan bisa mengungkap lebih dalam soal aktivitas Epstein sebelum dia dihukum karena kasus prostitusi anak di tahun 2008. Jaksa Agung Pam Bondi sudah mengonfirmasi bahwa Kementerian Kehakiman punya waktu 30 hari untuk merilisnya. “Kami akan patuhi hukum dan usahakan transparansi seluas mungkin,” ujarnya.
Tapi, ya, ada tapinya. Kongres memberi ruang bagi Kementerian Kehakiman untuk menahan informasi tertentu. Misalnya, data pribadi korban atau dokumen yang bisa mengganggu penyelidikan yang masih berjalan.
Belum lama ini, Trump juga memerintahkan penyelidikan terhadap sejumlah tokoh Partai Demokrat yang dikaitkan dengan Epstein. Nah, informasi tentang mereka ini bisa saja tidak dibuka sama sekali.
Pengadilan sebelumnya sempat menolak permintaan Kementerian Kehakiman untuk membuka segel transkrip persidangan dewan juri yang menyelidiki Epstein dan rekannya, Ghislaine Maxwell. Alasan mereka klasik: khawatir mengganggu proses hukum.
Trump dan Epstein: Dari Sahabat ke Musuh?
Nama Trump sendiri tak lepas dari pusaran kasus Epstein. Ini jadi duri dalam daging bagi pemerintahannya. Dalam sebuah wawancara dengan majalah New York pada 2022, Trump mengaku kenal Epstein sejak 1987. Dia bahkan menyebut Epstein sebagai pria “luar biasa”.
“Dia orangnya menyenangkan. Katanya dia suka perempuan cantik, ya kayak saya lah. Dan banyak yang masih muda. Jeffrey memang menikmati hidup,” kata Trump seperti dikutip Newsweek.
Artikel Terkait
Ayah dan Anak Terkapar Usai Disiram Air Keras di Pamulang
Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dilarang Keluar Negeri
Hujan Deras Tumbangkan Pohon dan Tiang Listrik di DI Panjaitan, Lalu Lintas Sempat Lumpuh
KUHAP Nasional Dinilai Ancam Hak Terdakwa, Lebih Buruk dari Hukum Kolonial?