“Yang kita tekankan adalah bagaimana meyakinkan bahwa pihak yang masuk punya kemauan kuat untuk membangun perusahaan. Lalu, mereka juga punya aset yang bisa mendongkrak pertumbuhan,” jelasnya.
Dua hal itu, menurutnya, krusial untuk menjamin keberlanjutan perusahaan pasca-akuisisi. BEI juga bakal teliti mengkaji siapa pengendali baru perusahaan tersebut.
“Pertama, kita pastikan dulu siapa pengendalinya, pihak yang kompeten dan capable. Kedua, punya kemauan untuk membangun perusahaan ke depan,” tegas Nyoman.
Dengan adanya suntikan aset lewat skema korporasi, harapannya kinerja perusahaan bisa membaik dan pada akhirnya menguntungkan para pemegang saham.
“Yang kita harapkan ya ada aset yang diinjeksi, sehingga membawa perubahan positif bagi perusahaan. Ujung-ujungnya, itu akan kembali memberi manfaat buat pemegang saham,” sambungnya.
Nyoman pun agak keberatan dengan istilah ‘backdoor listing’. Menurutnya, penyebutan yang lebih tepat adalah mekanisme aksi korporasi lainnya.
“Proses jadi perusahaan tercatat kan bisa langsung atau lewat mekanisme corporate action lain. Ada yang bilang backdoor. Istilah backdoor itu nggak ada di kita. Ini cuma mekanisme lain saja,” pungkasnya menegaskan.
Artikel Terkait
BEI Perpanjang Penundaan Transaksi Short Selling hingga September 2026
Wall Street Menguat di Tengah Harapan Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Program Mudik Gratis Pemerintah Berangkatkan 500 Pemudik dari Jakarta
BEI Tetapkan Libur Perdagangan 5 Hari Berturut-turut Maret 2026 untuk Nyepi dan Idulfitri