Desember Tanpa Cuti, DJP Pacu Target Pajak 2025 Sementara Lokasi PLTN Masih Digodok

- Minggu, 07 Desember 2025 | 05:06 WIB
Desember Tanpa Cuti, DJP Pacu Target Pajak 2025 Sementara Lokasi PLTN Masih Digodok

Sabtu kemarin, berita seputar larangan cuti bagi pegawai Ditjen Pajak di penghujung 2025 ramai diperbincangkan. Kabar ini jadi salah satu yang paling banyak dibaca di kanal bisnis.

Di sisi lain, publik juga menyoroti perkembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir pertama di Indonesia. Soal lokasinya, ternyata masih dalam tahap kajian mendalam oleh pemerintah.

Larangan Cuti untuk Pegawai Pajak

Kebijakan ini resmi beredar lewat Nota Dinas bernomor ND-338/PJ/PJ.01/2025. Nota itu ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atas nama Dirjen, tepatnya pada 2 Desember 2025.

Intinya, pimpinan unit di seluruh lingkungan DJP diminta memastikan tidak ada pegawai yang mengambil cuti tahunan selama Desember nanti. Tujuannya jelas: menjaga kelancaran pelayanan dan, yang tak kalah penting, mengamankan target penerimaan pajak di akhir tahun.

"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada bulan Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"

Demikian bunyi salinan nota yang diterima media, Sabtu (6/12).

Tak cuma itu, DJP juga mengingatkan para kepala unit untuk benar-benar mempertimbangkan capaian kinerja serta kondisi lapangan sebelum memberi izin cuti.

Di Mana PLTN Pertama Akan Berdiri?

Soal rencana pembangunan PLTN, ternyata belum ada kepastian lokasi. Menurut Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), proses evaluasi tapak masih terus berjalan. Beberapa perusahaan, seperti PT PLN dan PT Thorcon Power Indonesia, masih mengkajinya.

Haendra Subekti, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, menjelaskan bahwa semua kajian tapak dari lembaga atau perusahaan wajib dilaporkan ke Bapeten. Dari situlah izin akan diterbitkan.

Menurut Haendra, wewenang menentukan lokasi secara umum ada di tangan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Sementara Bapeten punya tugas yang lebih spesifik: menetapkan tapak pasti, yaitu titik koordinat tepat di mana reaktor nuklir akan dibangun.

"Lokasi itu nanti menetapkan area, misalnya Bangka Barat. Jadi Menteri ESDM punya kewenangan menetapkan lokasi sesuai dengan NEPIO (Badan Organisasi Nuklir). Jadi kalau kita bilang tapak, itu artinya titik koordinat di mana reaktornya akan dibangun,"

Ujarnya dalam Media Gathering, Kamis (4/12).

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar