Sabtu kemarin, berita seputar larangan cuti bagi pegawai Ditjen Pajak di penghujung 2025 ramai diperbincangkan. Kabar ini jadi salah satu yang paling banyak dibaca di kanal bisnis.
Di sisi lain, publik juga menyoroti perkembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir pertama di Indonesia. Soal lokasinya, ternyata masih dalam tahap kajian mendalam oleh pemerintah.
Larangan Cuti untuk Pegawai Pajak
Kebijakan ini resmi beredar lewat Nota Dinas bernomor ND-338/PJ/PJ.01/2025. Nota itu ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atas nama Dirjen, tepatnya pada 2 Desember 2025.
Intinya, pimpinan unit di seluruh lingkungan DJP diminta memastikan tidak ada pegawai yang mengambil cuti tahunan selama Desember nanti. Tujuannya jelas: menjaga kelancaran pelayanan dan, yang tak kalah penting, mengamankan target penerimaan pajak di akhir tahun.
"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada bulan Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"
Demikian bunyi salinan nota yang diterima media, Sabtu (6/12).
Artikel Terkait
Surplus Dagang Vietnam ke AS Tembus Rekor, Tarif Trump Tak Berdaya
RLCO Siap Melantai, Eksportir Sarang Walet Incar Pasar China
Mirae Asset Soroti Emas dan Konsumsi sebagai Penopang Ekonomi Indonesia di 2026
Industri Besi-Baja Pasang Alat Deteksi Radiasi, Waspada Ulang Insiden Cikande