Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan THR 2026, Bisa Diakses Online dan Offline

- Selasa, 10 Maret 2026 | 15:00 WIB
Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan THR 2026, Bisa Diakses Online dan Offline

Lebaran 2026 tinggal menghitung hari, tapi Tunjangan Hari Raya (THR) kamu belum juga cair? Jangan langsung panik. Ada langkah yang bisa kamu ambil, yaitu melapor ke posko pengaduan khusus yang disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain untuk mengadukan masalah, posko ini juga buat konsultasi.

Menurut informasi dari Kemnaker, posko mereka menyediakan dua layanan utama: konsultasi dan pengaduan. Keduanya punya waktu operasional dan fungsi yang berbeda.

Pertama, layanan konsultasi. Layanan ini sudah jalan sejak awal Maret lalu, tepatnya 2 Maret 2026. Di sini, kamu bisa bertanya apa saja seputar hak THR dan Bagi Hasil Raya (BHR). Mulai dari siapa saja yang berhak menerima, cara menghitung besaran tunjangan, sampai bagaimana aturannya kalau ada kasus khusus seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kedua, layanan pengaduan. Nah, yang ini baru akan diaktifkan nanti, tepatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri. Waktunya disesuaikan dengan batas akhir pembayaran THR yang wajib dipatuhi perusahaan.

Posko pengaduan akan beroperasi setiap hari, tanpa terkecuali termasuk akhir pekan dan hari libur nasional. Jam kerjanya dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Lewat layanan inilah pekerja bisa melaporkan jika THR-nya belum dibayar sama sekali, atau malah dibayar secara dicicil yang sebenarnya tidak diperbolehkan.

Yang penting, setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani. Pengawas ketenagakerjaan akan siaga di posko setiap hari. Dengan cara ini, Kemnaker berharap respons yang diberikan bisa cepat dan tepat, sesuai aturan yang berlaku.

Gimana Caranya Melapor? Bisa Online atau Tatap Muka

Untuk mengakses layanan ini, kamu punya beberapa pilihan. Bisa lewat dunia maya, atau kalau mau, datang langsung juga bisa.

1. Lapor Lewat Website (Untuk Pengaduan)
Pertama, buka situs poskothr.kemnaker.go.id. Setelah itu, login pakai akun Siap Kerja milikmu. Kalau belum punya, daftar dulu. Begitu masuk, cari dan klik menu "Pengaduan THR". Kamu lalu diminta memilih provinsi dan kabupaten/kota tempat perusahaanmu berdiri. Pilih nama perusahaannya, isi data serta jelaskan masalahnya secara detail. Terakhir, klik "Laporkan" dan tunggu respons dari petugas.

2. Konsultasi Lewat Website
Caranya mirip. Akses dashboard yang sama dan login. Bedanya, kali ini pilih opsi "Konsultasi THR". Setelah memilih wilayah perusahaan, akan muncul kolom chat. Klik kolom itu, isi data-data yang diminta, lalu mulai obrolan dengan petugas konsultan.

3. Via WhatsApp
Mau yang lebih praktis? Bisa juga hubungi nomor 081280001112 lewat WhatsApp. Baik untuk konsultasi ringan maupun awal pengaduan.

4. Datang Langsung ke Posko
Kalau lebih nyaman bertemu langsung, kamu bisa datang ke kantor Posko THR 2026 Kemnaker. Lokasinya ada di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) di Jakarta Selatan. Sampaikan keluhan atau pertanyaanmu langsung pada petugas yang berjaga di sana.

Intinya, jangan diam saja kalau hakmu tidak dipenuhi. Semua pengaduan yang masuk, baik online maupun offline, akan ditindaklanjuti oleh pengawas yang bertugas.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar