Lebaran 2026 tinggal menghitung hari, tapi Tunjangan Hari Raya (THR) kamu belum juga cair? Jangan langsung panik. Ada langkah yang bisa kamu ambil, yaitu melapor ke posko pengaduan khusus yang disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain untuk mengadukan masalah, posko ini juga buat konsultasi.
Menurut informasi dari Kemnaker, posko mereka menyediakan dua layanan utama: konsultasi dan pengaduan. Keduanya punya waktu operasional dan fungsi yang berbeda.
Pertama, layanan konsultasi. Layanan ini sudah jalan sejak awal Maret lalu, tepatnya 2 Maret 2026. Di sini, kamu bisa bertanya apa saja seputar hak THR dan Bagi Hasil Raya (BHR). Mulai dari siapa saja yang berhak menerima, cara menghitung besaran tunjangan, sampai bagaimana aturannya kalau ada kasus khusus seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kedua, layanan pengaduan. Nah, yang ini baru akan diaktifkan nanti, tepatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri. Waktunya disesuaikan dengan batas akhir pembayaran THR yang wajib dipatuhi perusahaan.
Posko pengaduan akan beroperasi setiap hari, tanpa terkecuali termasuk akhir pekan dan hari libur nasional. Jam kerjanya dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Lewat layanan inilah pekerja bisa melaporkan jika THR-nya belum dibayar sama sekali, atau malah dibayar secara dicicil yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
Yang penting, setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani. Pengawas ketenagakerjaan akan siaga di posko setiap hari. Dengan cara ini, Kemnaker berharap respons yang diberikan bisa cepat dan tepat, sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Mensos Dorong 5 Juta Penerima PKH Jatim Masuk Koperasi Desa
Turki Kerahkan Sistem Patriot ke Malatya Usai Intercept Rudal Iran Kedua
Ammar Zoni dan Hayati Kamelia Putus, Zeda Salim Sindir dengan Unggahan Kena Prank
Bappisus: Status Siaga 1 TNI Hanya Prosedur Rutin Jelang Lebaran