Anggota DPR Desak Polisi Tindak Tegas Debt Collector yang Tipu Ambulans dan Damkar demi Tagih Utang

- Sabtu, 25 April 2026 | 02:30 WIB
Anggota DPR Desak Polisi Tindak Tegas Debt Collector yang Tipu Ambulans dan Damkar demi Tagih Utang

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus penagih utang yang nekat menipu layanan darurat. Modusnya? Mereka berpura-pura butuh ambulans atau pemadam kebakaran (damkar) demi mendatangi rumah debitur di beberapa daerah.

Menurut Abdullah, praktik semacam ini nggak bisa ditolerir. Harus ada tindakan tegas, bahkan pidana, karena dampaknya sudah merugikan banyak pihak. Bukan cuma itu, cara-cara seperti ini juga bisa membahayakan keselamatan masyarakat luas.

"Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang," tegas Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Pernyataan itu muncul setelah dia mendengar laporan soal kejadian serupa di Sleman, Yogyakarta, dan Semarang, Jawa Tengah. Di sana, para penagih utang dengan sengaja menelepon ambulans dan damkar, lalu memberikan alamat rumah debitur sebagai lokasi "darurat" palsu.

Abdullah menyoroti risiko besar dari ulah ini. Bayangkan, ambulans yang seharusnya menolong pasien kritis malah teralihkan. Sementara petugas damkar yang tugasnya menyelamatkan jiwa dari kebakaran juga ikut terkecoh.

"Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang," ujarnya.

Karena itu, legislator yang membidangi urusan hukum ini mendesak Polri untuk bergerak cepat. Bukan cuma mengungkap identitas pelaku, tapi juga pihak yang mempekerjakan mereka. Tujuannya jelas: selain menjerat secara pidana, korban dalam hal ini ambulans dan damkar juga bisa menuntut ganti rugi.

Di sisi lain, Abdullah juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, tata kelola sistem penagihan utang oleh pihak ketiga perlu dimaksimalkan. Soalnya, pelanggaran seperti intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa masih terus terjadi.

"OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum," tutupnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar