Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri

- Sabtu, 25 April 2026 | 02:45 WIB
Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri

Jakarta Syekh Ahmad Al Misry, seorang pendakwah yang cukup dikenal, kini berstatus tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah ia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penyidik menetapkan status tersebut setelah menggelar perkara.

Laporan resmi dilayangkan pada 28 November 2025. Kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa terlapor bukanlah sosok sembarangan. Pria dengan inisial SAM itu kerap tampil di televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an di salah satu stasiun swasta.

“Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta,” kata Benny saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (12/3).

Sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke penyidik. Semua itu, menurut kuasa hukum, cukup untuk membenarkan adanya tindak pidana. Buktinya macam-macam: mulai dari jejak digital percakapan, sampai rekaman video dari masa lalu.

“Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama,” jelas Wati Trisnawati, kuasa hukum korban lainnya.

Menurut keterangan mereka, korban pelecehan ini tidak cuma satu orang. Bahkan, korbannya bukan hanya perempuan ada juga laki-laki. Beberapa di antaranya masih di bawah umur, sebagian lagi sudah dewasa.

“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya. Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada,” terang Benny.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Bukan hitungan bulan, tapi bertahun-tahun. Tempat kejadian perkara pun disebut terjadi di beberapa lokasi berbeda.

“Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya,” pungkas Wati.

Kasus ini masih terus bergulir. Publik tentu menunggu bagaimana proses hukum selanjutnya apalagi sosok terlapor selama ini dikenal sebagai figur publik yang dekat dengan kegiatan keagamaan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar