ATR/BPN Dorong Data Terintegrasi Jadi Fondasi Penyusunan RUU Komoditas Strategis

- Selasa, 09 Juni 2026 | 05:30 WIB
ATR/BPN Dorong Data Terintegrasi Jadi Fondasi Penyusunan RUU Komoditas Strategis

Penguatan data yang akurat dan terintegrasi menjadi syarat mutlak dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis. Hal itu ditegaskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, setiap regulasi yang dirancang harus bertumpu pada data yang transparan, akurat, aktual, dan faktual agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

“Setiap instansi seharusnya memiliki kewajiban untuk mempublikasikan data yang dimiliki,” ujar Virgo.

Ia menambahkan, ketersediaan data yang baik merupakan fondasi penting dalam menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran. Saat ini, ATR/BPN telah membuka akses data kepada publik melalui portal bhumi.atrbpn.go.id.

Sementara itu, dalam aspek teknis, ATR/BPN mendorong penguatan sistem penyelenggaraan data dan informasi lahan berbasis spasial yang terintegrasi. Sistem ini dinilai krusial sebagai dasar perencanaan dan pengembangan komoditas strategis. Kementerian mengusulkan agar instrumen kebijakan dalam RUU difokuskan pada digitalisasi data pertanahan yang mencakup aspek ketersediaan dan keberlanjutan lahan.

Di sisi lain, identifikasi potensi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan komoditas strategis di berbagai wilayah juga menjadi usulan utama. Virgo menilai langkah identifikasi ini penting dalam perencanaan. Saat ini, ATR/BPN telah memiliki data terkait hak atas tanah, nilai tanah, tata ruang, dan perkembangan wilayah.

“Kualitas perencanaan akan semakin kuat apabila data tersebut dipadukan dengan data aliran sungai, curah hujan, daerah rawan bencana, serta berbagai data pendukung lainnya,” jelas Virgo.

Tak hanya itu, ATR/BPN juga merekomendasikan integrasi data pertanahan, tata ruang, dan data tematik komoditas strategis ke dalam satu sistem yang saling terhubung. Integrasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan lahan sekaligus memastikan penetapan peruntukan lahan berjalan sesuai kebutuhan pengembangan komoditas strategis.

Dalam hal perlindungan lahan, ATR/BPN mengusulkan penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui berbagai instrumen yang diatur dalam RUU. Kementerian juga mendorong penerapan zonasi berbasis komoditas strategis untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan. Integrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan sistem perizinan turut diusulkan sebagai langkah strategis.

Optimalisasi pemanfaatan tanah terlantar dan konsolidasi pemanfaatan lahan juga menjadi perhatian. ATR/BPN mengusulkan agar penggunaan lahan menjadi lebih efektif dan produktif. Selain itu, kementerian merekomendasikan penerapan minimum luas kepemilikan lahan melalui skema kepemilikan bersama serta peninjauan kembali kebijakan kepemilikan lahan secara absentee dibandingkan dengan sistem perizinan.

Usulan lainnya mencakup pemberian insentif dan disinsentif fiskal di bidang pertanahan. Langkah ini dinilai mampu mendorong pemanfaatan lahan sesuai potensi dan daya dukung wilayah. Seluruh rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan komoditas strategis secara berkelanjutan di Indonesia.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar