Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden, DPR Soroti Tugas Prioritas soal PHK hingga Pekerja Asing

- Selasa, 09 Juni 2026 | 05:25 WIB
Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden, DPR Soroti Tugas Prioritas soal PHK hingga Pekerja Asing

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyebut sejumlah persoalan mendesak di sektor ketenagakerjaan yang harus menjadi prioritas Said dalam menjalankan amanat barunya.

“Beberapa tugas penting yang perlu mendapat perhatian dari penasihat khusus Presiden di bidang ketenagakerjaan, antara lain, masalah pekerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, masalah pengupahan dan masalah PHK,” ujar Yahya kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Menurut Yahya, Said diharapkan mampu memberikan masukan yang komprehensif kepada kepala negara. Hal ini dinilai krusial, terutama dalam menyikapi rencana perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang tengah digodok.

Di sisi lain, Yahya menyambut positif pengangkatan Said Iqbal. Baginya, langkah Presiden Prabowo tersebut merupakan bukti nyata bahwa pemerintah mengakomodasi aspirasi dunia pekerja dan buruh.

“Karena Presiden akan mendapat masukan yang orsinil terkait dengan masalah ketenagakerjaan, khususnya masalah buruh atau pekerja,” terang Yahya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar