Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyebut sejumlah persoalan mendesak di sektor ketenagakerjaan yang harus menjadi prioritas Said dalam menjalankan amanat barunya.
“Beberapa tugas penting yang perlu mendapat perhatian dari penasihat khusus Presiden di bidang ketenagakerjaan, antara lain, masalah pekerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, masalah pengupahan dan masalah PHK,” ujar Yahya kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Menurut Yahya, Said diharapkan mampu memberikan masukan yang komprehensif kepada kepala negara. Hal ini dinilai krusial, terutama dalam menyikapi rencana perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang tengah digodok.
Di sisi lain, Yahya menyambut positif pengangkatan Said Iqbal. Baginya, langkah Presiden Prabowo tersebut merupakan bukti nyata bahwa pemerintah mengakomodasi aspirasi dunia pekerja dan buruh.
“Karena Presiden akan mendapat masukan yang orsinil terkait dengan masalah ketenagakerjaan, khususnya masalah buruh atau pekerja,” terang Yahya.
Artikel Terkait
Xi Jinping Kunjungi Korea Utara, Pertemuan Puncak dengan Kim Jong Un di Tengah Kebuntuan Denuklirisasi
Perencana Keuangan: Jangan Biarkan Total Cicilan Utang Melebihi 30 Persen Penghasilan Bulanan
Polda Metro Jaya Operasikan Samsat Keliling di 14 Titik Jabodetabek Hari Ini
Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi saat Memancing di Bogor, Pemilik Anjing Jadi Tersangka