Kenaikan Suku Bunga BI Tekan Penerbitan Obligasi Multifinance, OJK Dorong Diversifikasi Pendanaan

- Selasa, 09 Juni 2026 | 06:00 WIB
Kenaikan Suku Bunga BI Tekan Penerbitan Obligasi Multifinance, OJK Dorong Diversifikasi Pendanaan

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) dinilai berpotensi menekan penerbitan obligasi perusahaan multifinance lantaran dapat meningkatkan biaya pendanaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi ini mendorong perusahaan pembiayaan untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam menerbitkan surat utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa dalam menghadapi situasi tersebut, perusahaan multifinance perlu memperkuat pengelolaan risiko suku bunga. Salah satu langkah yang disarankan adalah diversifikasi sumber pendanaan serta penguatan efisiensi biaya dana.

"Dalam menyikapi kondisi tersebut, perusahaan multifinance perlu memperkuat pengelolaan risiko suku bunga, antara lain melalui diversifikasi sumber pendanaan dan penguatan efisiensi pendanaan," ujarnya dalam jawaban tertulis pada Senin (8/6/2026).

Di sisi lain, kenaikan suku bunga juga berpotensi memengaruhi kemampuan bayar debitur, terutama pada skema pembiayaan dengan suku bunga mengambang atau floating rate. Hal ini dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di sektor multifinance.

Oleh karena itu, OJK mendorong perusahaan multifinance untuk mengambil langkah mitigasi risiko secara menyeluruh. Langkah tersebut mencakup penguatan analisis kelayakan debitur, pemantauan portofolio secara intensif, serta penerapan strategi mitigasi risiko yang memadai guna menjaga kualitas pembiayaan.

Sementara itu, data OJK menunjukkan bahwa struktur pendanaan perusahaan multifinance pada April 2026 masih didominasi oleh perbankan. Nilainya mencapai Rp282,06 triliun, atau setara dengan 74,52 persen dari total sumber pendanaan industri multifinance secara keseluruhan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar