Pembelian motor listrik dengan subsidi pemerintah Rp 7 juta, tercatat masih sepi. Lantaran, dari 8258 masyarakat yang mengajukan, baru 2320 orang yang terverifikasi.
Meski begitu, pada awal Januari 2024 ini, jumlah pembelian motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta masih nihil alias belum ada unit yang disalurkan. Tidak disebutkan apa penyebabnya, hanya saja Luhut meminta pemerintah untuk mempercepat pencairan subsidi motor listrik.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi memperluas pemberian subsidi motor listrik pada hari ini, Selasa (29/8). Dari sebelumnya diperuntukan bagi pelaku UMKM, kini menjadi satu KTP 1 Motor Listrik.
Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
“Dasar kebijakan perubahan utama ini adalah untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8).
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Adapun nantinya, Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jawapos.com
Artikel Terkait
Penerimaan Pajak Tersendat, Baru Tembus 70 Persen di Akhir Oktober
IHSG Mantap di 8.419 Meski Rupiah Tersungkur ke Rp16.736
Proyek Rp250 Miliar di Batam Diprediksi Pacu Pendapatan Puri Global Melonjak 837%
Defisit APBN Tembus Rp 479 Triliun, Menkeu: Masih dalam Batas Aman