Reformasi Akhlak Polri: Solusi Atasi Pungli & Penyalahgunaan Wewenang

- Senin, 17 November 2025 | 10:00 WIB
Reformasi Akhlak Polri: Solusi Atasi Pungli & Penyalahgunaan Wewenang

Reformasi Akhlak Polri: Solusi Mengatasi Budaya Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Komisi Reformasi Polri mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa praktik pungutan liar telah menyebar ke hampir seluruh lini organisasi kepolisian. Pernyataan resmi dari ketua komisi, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengkonfirmasi bahwa masalah ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.

Pungli Sistemik di Tubuh Kepolisian

Berdasarkan temuan terbaru, praktik pungli tidak lagi sekadar perilaku individu yang menyimpang, tetapi telah berkembang menjadi budaya kerja yang mapan. Laporan menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal seperti Propam dinilai tidak berjalan optimal dan kurang efektif dalam menangani pelanggaran.

Dekadensi Moral dan Ancaman Keamanan Negara

Para ahli tata kelola pemerintahan menyoroti bahwa masalah mendasar Polri adalah dekadensi akhlak. Aparat penegak hukum yang tidak dibekali fondasi moral yang kuat dapat menjadi ancaman serius bagi keamanan negara. Nilai-nilai moral yang luntur menyebabkan instrumen kekuasaan berubah menjadi alat pemerasan.

Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan Wewenang

Teori kepemimpinan modern mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa moralitas selalu mengarah pada penyimpangan. Dalam konteks Polri, penyimpangan ini dapat terwujud dalam berbagai bentuk:

  • Kriminalisasi terhadap warga
  • Penyalahgunaan kewenangan penahanan
  • Rekayasa kasus hukum
  • Pemerasan terhadap masyarakat
  • Perlindungan aktivitas ilegal

Krisis Kepercayaan Publik di Era Digital


Halaman:

Komentar