Anggota DPR Soroti Sistemik KDRT Usai Kasus Pembunuhan Istri di Kepulauan Riau

- Senin, 02 Maret 2026 | 08:30 WIB
Anggota DPR Soroti Sistemik KDRT Usai Kasus Pembunuhan Istri di Kepulauan Riau

Kasus mengerikan di Kepulauan Riau, di mana seorang pria tega membunuh dan memutilasi istrinya, kembali mengetuk kesadaran kita. Tindakan ND (67) itu bukan sekadar berita kriminal biasa. Di baliknya, tersimpan persoalan sosial yang jauh lebih dalam dan sistemik. Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, dengan tegas menyoroti hal ini. Baginya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah harus dilihat sebagai masalah bersama yang penanganannya tak bisa setengah hati.

"Rumah tangga itu kan seharusnya tempat paling aman," ujar Singgih kepada para wartawan, Senin (2/3/2026).

"Kalau di dalamnya justru terjadi kekerasan sampai hilang nyawa, negara mana boleh diam? Kita harus serius soal pencegahan, edukasi, dan yang paling utama: sistem perlindungan untuk korban."

Peristiwa tragis ini, dalam pandangannya, adalah alarm. Sebuah peringatan keras bahwa sistem pencegahan dan penanganan KDRT kita masih punya banyak kelemahan. Butuh langkah komprehensif, terintegrasi, dan menyeluruh dari pemerintah.

Pertama-tama, Singgih menekankan pentingnya fondasi yang kuat sejak awal. Edukasi pranikah dan program bimbingan perkawinan harus benar-benar ditingkatkan. Bukan sekadar formalitas.

"Ini perlu berbasis nilai agama, moral, plus kesehatan mental," katanya.

"Tujuannya jelas: agar pasangan punya kesiapan emosional dan tahu cara menyelesaikan konflik tanpa main tangan."

Di sisi lain, layanan untuk korban di lapangan juga harus diperkuat. Sampai ke tingkat daerah paling jauh sekalipun. UPTD PPA perlu didukung penuh dengan SDM, psikolog, dan pendamping hukum yang memadai. Biar korban punya keberanian untuk melapor dan merasa aman.

Selain itu, Singgih mendorong agar literasi pengelolaan emosi dan kesehatan mental disebarluaskan. Lewat sekolah, lewat lembaga keagamaan, atau organisasi masyarakat. Edukasi pengendalian diri dan penyelesaian konflik secara sehat ini harus jadi gerakan nasional. Bagian dari upaya membangun ketahanan keluarga.

Namun begitu, semua upaya preventif itu harus diimbangi dengan penegakan hukum yang nyata. Tegas dan adil.

"Tidak boleh ada toleransi sedikit pun untuk KDRT," tegas Singgih.

"Aparat penegak hukum wajib memastikan prosesnya berjalan transparan dan profesional. Ini penting untuk efek jera."

Pada akhirnya, kasus ini adalah cermin. Sebuah panggilan untuk bertindak lebih serius, sebelum korban-korban berikutnya kembali berjatuhan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar