Reformasi Akhlak Polri: Solusi Mengatasi Budaya Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Komisi Reformasi Polri mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa praktik pungutan liar telah menyebar ke hampir seluruh lini organisasi kepolisian. Pernyataan resmi dari ketua komisi, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengkonfirmasi bahwa masalah ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Pungli Sistemik di Tubuh Kepolisian
Berdasarkan temuan terbaru, praktik pungli tidak lagi sekadar perilaku individu yang menyimpang, tetapi telah berkembang menjadi budaya kerja yang mapan. Laporan menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal seperti Propam dinilai tidak berjalan optimal dan kurang efektif dalam menangani pelanggaran.
Dekadensi Moral dan Ancaman Keamanan Negara
Para ahli tata kelola pemerintahan menyoroti bahwa masalah mendasar Polri adalah dekadensi akhlak. Aparat penegak hukum yang tidak dibekali fondasi moral yang kuat dapat menjadi ancaman serius bagi keamanan negara. Nilai-nilai moral yang luntur menyebabkan instrumen kekuasaan berubah menjadi alat pemerasan.
Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan Wewenang
Teori kepemimpinan modern mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa moralitas selalu mengarah pada penyimpangan. Dalam konteks Polri, penyimpangan ini dapat terwujud dalam berbagai bentuk:
- Kriminalisasi terhadap warga
- Penyalahgunaan kewenangan penahanan
- Rekayasa kasus hukum
- Pemerasan terhadap masyarakat
- Perlindungan aktivitas ilegal
Artikel Terkait
Koalisi Sipil Serukan Darurat Hukum di Hari Pertama 2026
Tahun Baru 2026: Dentuman Ganti Sorak, Tudingan Serang-Menyerang Rusia-Ukraina
Pengakuan Israel Picu Gelombang Kemarahan di Jalanan Somaliland dan Somalia
ICW Bongkar Afiliasi Politik di Balik Program Makanan Bergizi Gratis