murianetwork.com - Mahkamah Internasional telah memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan guna mencegah Genosida selama perang melawan Hamas.
Hal itu adalah keputusan berat yang diambil oleh badan peradilan PBB, yang menuntut Israel menghindari meningkatnya korban sipil.
Sebagai informasi, kasus Genosida ini dibawa ke Den Haag oleh Afrika Selatan dengan alasan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida selama operasi militer Israel.
Meskipun perintah Mahkamah Internasional tidak secara eksplisit menyerukan penghentian permusuhan, gencatan senjata akan menjadi cara yang paling pasti untuk mencegah genosida.
Meskipun begitu, Israel tetap konsisten menyatakan bahwa mereka tidak menargetkan warga sipil dan berpendapat bahwa serangan Hamas merupakan genosida.
Dilansir murianetwork.com dari mainichi.jp, Konvensi Genosida diadopsi sebagai tanggapan atas pembantaian massal orang Yahudi selama Holocaust pada Perang Dunia II.
Baca Juga: Hanya di Shopee Mall! Beli Kanebo Cosmetics Bisa Dapat Hampers dan Voucher Gratis!
Artikel Terkait
Rapat Rahasia di Doha: Kepingan Rencana Transisi Venezuela Tanpa Maduro
Iran Siaga Penuh, Israel Kirim Pesan Rahasia: Ketegangan yang Tak Kunjung Reda
Pesan Rahasia Trump ke CEO Minyak: Bersiaplah Sebelum Serangan ke Venezuela
Siulan Maut di Malam Venezuela: Kisah Prajurit yang Terpental oleh Ledakan