Pedagang Pakaian Bekas Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Khusus

- Selasa, 02 Desember 2025 | 15:24 WIB
Pedagang Pakaian Bekas Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Khusus

Permintaan Khusus: Stok yang Sudah Ada Jangan Disita

Di sisi lain, ada permintaan lain yang lebih mendesak. Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas dan Makanan Gede Bage, Dewa Iman Sulaeman, meminta pemerintah jangan main sita barang-barang yang sudah lebih dulu ada di pasar. Suasana di lapangan memang sedang kalut.

Dewa minta pemerintah bisa bijak, membiarkan para pedagang menghabiskan stok impor ilegal yang sudah terlanjur beredar. Apalagi, aliansinya menaungi lebih dari seribu pedagang. Nasib mereka dipertaruhkan.

“Ketika larangan ini terjadi, menjadi gundah dari kami harapannya adalah ini yang sudah terjadi, ini sudah ada penyitaan oke lah, yang sudah ada di pasar-pasar kami tolong untuk supaya dihabiskan dulu,” tuturnya.

Logikanya sederhana: beri waktu untuk bernapas. Biarkan stok yang ada ludes terjual, sambil pemerintah dan para pedagang bersama-sama mencari solusi ke depan setelah keran impor ditutup. Dewa berharap, setelah pasokan barang bekas impor benar-benar berhenti, pemerintah punya alternatif. Pedagang butuh tahu, mereka harus jualan apa selanjutnya.

“Menteri Keuangan, Perdagangan, UMKM supaya dapat memberikan kebijakan terhadap para berdagang, karena mereka butuh kehidupan selanjutnya ketika kalau barang ini betul-betul diselesaikan dengan tidak ada barang bekas lagi yang masuk ke Indonesia,” pungkas Dewa.


Halaman:

Komentar