KPK Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

- Selasa, 03 Maret 2026 | 10:20 WIB
KPK Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

KPK memastikan kehadirannya di sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hari ini. Sidang yang membahas status tersangkanya dalam kasus kuota haji itu bakal diladeni oleh lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut. "Hari ini, Selasa (3/3), KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Sidang dijadwalkan pk 10.00 WIB," terang Budi kepada wartawan.

Menurutnya, kasus ini sudah dilengkapi dengan laporan penghitungan kerugian negara dari BPK. Tapi, bukan cuma soal uang negara yang rugi. Ada unsur perbuatan melawan hukum yang juga ditemukan dalam penyelidikan. "Juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," tegas Budi.

Ia pun mengajak publik untuk mengikuti perkembangan kasusnya. "Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkaranya, termasuk dalam sidang prapid hari ini," imbuhnya.

Sebelumnya, sidang sempat ditunda. Penyebabnya, KPK tidak hadir pada jadwal awal di tanggal 24 Februari lalu. Akhirnya, sidang diundur dan baru digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di kesempatan sebelumnya, Gus Yaqut sudah sempat menyampaikan pembelaannya. Baginya, kasus ini jadi pelajaran berharga, terutama bagi para pemimpin di level mana pun.

"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya, bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan ya, belum tentu tidak dipersoalkan," kata Yaqut usai sidang yang lalu.

Namun begitu, ia menegaskan bahwa para pemimpin tak boleh ciut. "Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin, para pemimpin kita ini, takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ucapnya lantang.

Soal pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang jadi sorotan, Yaqut punya alasan sendiri. Ia membaginya 50 persen untuk kuota khusus dan 50 persen reguler. Alasannya sederhana namun mendasar: keselamatan jiwa.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa haji punya yurisdiksi khusus di Arab Saudi. "Dan berikutnya kita harus tahu bahwa haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak. Yurisdiksinya ada di sana. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU," sambung mantan Menag itu.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar