KPK memastikan kehadirannya di sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hari ini. Sidang yang membahas status tersangkanya dalam kasus kuota haji itu bakal diladeni oleh lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut. "Hari ini, Selasa (3/3), KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Sidang dijadwalkan pk 10.00 WIB," terang Budi kepada wartawan.
Menurutnya, kasus ini sudah dilengkapi dengan laporan penghitungan kerugian negara dari BPK. Tapi, bukan cuma soal uang negara yang rugi. Ada unsur perbuatan melawan hukum yang juga ditemukan dalam penyelidikan. "Juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," tegas Budi.
Ia pun mengajak publik untuk mengikuti perkembangan kasusnya. "Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkaranya, termasuk dalam sidang prapid hari ini," imbuhnya.
Sebelumnya, sidang sempat ditunda. Penyebabnya, KPK tidak hadir pada jadwal awal di tanggal 24 Februari lalu. Akhirnya, sidang diundur dan baru digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di kesempatan sebelumnya, Gus Yaqut sudah sempat menyampaikan pembelaannya. Baginya, kasus ini jadi pelajaran berharga, terutama bagi para pemimpin di level mana pun.
Artikel Terkait
Pembangunan Sabo Dam di Marapi Dimulai untuk Antisipasi Lahar Dingin
Iran Serang Kapal Tanker Sekutu AS di Selat Hormuz, Ketegangan Global Meningkat
Pemprov NTB Pastikan Seluruh PMI dan Jemaah Umrah di Timur Tengah dalam Kondisi Aman
Bayi Perempuan Ditemukan Hidup di Tas Hitam, Ibu Kandung Ditangkap