Mulai 2027 nanti, semua perusahaan termasuk emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia harus menyampaikan laporan keuangan mereka lewat Platform Bersama Laporan Keuangan (PBPK). Aturan ini datang langsung dari Kementerian Keuangan, yang ingin menyatukan sistem pelaporan keuangan nasional.
Kewajiban ini sebenarnya bukan hal baru. Ia merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang pada dasarnya mengamankan mandat UU P2SK.
“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,”
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin, dalam keterangan resmi yang dirilis Rabu (26/11).
Masyita menambahkan, aturan ini menetapkan mekanisme yang berlaku lintas sektor. Baik itu sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun perusahaan yang punya hubungan bisnis dengan sektor keuangan. Tujuannya jelas: harmonisasi regulasi dan integritas data.
Dengan begitu, pelaporan keuangan nasional tak lagi berjalan sendiri-sendiri.
“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,”
Artikel Terkait
Modal Asing Rp1,44 Triliun Serbu Pasar di Awal 2026
Ramadan 2026 Diprediksi Picu Gelombang Pinjol, OJK Waspadai Dominasi Kredit Konsumtif
Pemulihan SPBU Aceh Tembus 97 Persen Pascabencana
Di Balik Kenaikan IHSG, Sepuluh Saham Ini Justru Terjun Bebas