Mulai 2027, Semua Perusahaan Wajib Laporkan Keuangan Lewat Platform Bersama

- Rabu, 26 November 2025 | 13:36 WIB
Mulai 2027, Semua Perusahaan Wajib Laporkan Keuangan Lewat Platform Bersama
Revisi Pelaporan Keuangan

Mulai 2027 nanti, semua perusahaan termasuk emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia harus menyampaikan laporan keuangan mereka lewat Platform Bersama Laporan Keuangan (PBPK). Aturan ini datang langsung dari Kementerian Keuangan, yang ingin menyatukan sistem pelaporan keuangan nasional.

Kewajiban ini sebenarnya bukan hal baru. Ia merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang pada dasarnya mengamankan mandat UU P2SK.

“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,”

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin, dalam keterangan resmi yang dirilis Rabu (26/11).

Masyita menambahkan, aturan ini menetapkan mekanisme yang berlaku lintas sektor. Baik itu sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun perusahaan yang punya hubungan bisnis dengan sektor keuangan. Tujuannya jelas: harmonisasi regulasi dan integritas data.

Dengan begitu, pelaporan keuangan nasional tak lagi berjalan sendiri-sendiri.

“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,”

“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,”

lanjutnya.

Namun begitu, implementasinya tak serta-merta. Pemerintah memilih pendekatan bertahap dan proporsional. Untuk sektor pasar modal, batas akhirnya 2027. Sektor lain akan menyusul, tergantung kesiapan dan koordinasi Kemenkeu dengan kementerian/lembaga terkait.

Yang menarik, aturan ini juga mempertimbangkan nasib UMKM. Mereka tak boleh sampai terbebani secara biaya maupun administratif.

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,”

tutup Masyita.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar