“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,”
lanjutnya.
Namun begitu, implementasinya tak serta-merta. Pemerintah memilih pendekatan bertahap dan proporsional. Untuk sektor pasar modal, batas akhirnya 2027. Sektor lain akan menyusul, tergantung kesiapan dan koordinasi Kemenkeu dengan kementerian/lembaga terkait.
Yang menarik, aturan ini juga mempertimbangkan nasib UMKM. Mereka tak boleh sampai terbebani secara biaya maupun administratif.
“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,”
tutup Masyita.
Artikel Terkait
INET (Sinergi Inti Andalan Prima) Ekspansi ke Bisnis Perdagangan Peralatan Telekomunikasi
IHSG Naik 6,14%, Saham TRUK Melonjak Lebih dari 100%
Harga CPO Anjlok 6% dalam Seminggu, Pasar Khawatir Produksi Musiman Kalahkan Permintaan
Zyrex Dapat Kredit Rp178,8 Miliar dari Bank Permata untuk Ekspansi