Di sisi lain, DJP juga tak bekerja sendirian. Mereka bakal berkoordinasi intens dengan Jamdatun dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Kolaborasi ini terutama penting untuk menangani WP yang berurusan dengan masalah hukum.
tandas Bimo.
Memang, menarik kewajiban dari sekitar 200 wajib pajak besar ini bukan perkara gampang. Dari pemetaan DJP, kondisi mereka cukup beragam. Sebanyak 91 WP sudah mulai melunasi atau setidaknya mencicil tunggakannya. Sayangnya, ada juga 5 WP yang mengalami kesulitan likuiditas dan 27 lainnya bahkan sudah dinyatakan pailit.
Lalu, ada 4 WP yang sedang diawasi aparat penegak hukum. Sembilan WP lainnya dikenai pencegahan terhadap beneficial owner-nya. Untuk 5 WP, proses asset tracing masih berjalan.
Yang cukup mencolok, satu wajib pajak bahkan sedang menjalani proses penyanderaan. Sementara itu, 59 WP sisanya masih dalam proses penagihan yang berlanjut.
Artikel Terkait
Pembangunan Pabrik Baru SCNP di Bogor Capai 70 Persen
IHSG Anjlok 1,44%, Saham MSKY dan JAYA Melonjak di Atas 34%
Rupiah Menguat ke Rp16.759 Didorong Harap Perundingan AS-Iran
Saham Jantra Grupo (KAQI) Melonjak 21,9%, Jadi Top Gainer Bursa