Di sisi lain, DJP juga tak bekerja sendirian. Mereka bakal berkoordinasi intens dengan Jamdatun dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Kolaborasi ini terutama penting untuk menangani WP yang berurusan dengan masalah hukum.
tandas Bimo.
Memang, menarik kewajiban dari sekitar 200 wajib pajak besar ini bukan perkara gampang. Dari pemetaan DJP, kondisi mereka cukup beragam. Sebanyak 91 WP sudah mulai melunasi atau setidaknya mencicil tunggakannya. Sayangnya, ada juga 5 WP yang mengalami kesulitan likuiditas dan 27 lainnya bahkan sudah dinyatakan pailit.
Lalu, ada 4 WP yang sedang diawasi aparat penegak hukum. Sembilan WP lainnya dikenai pencegahan terhadap beneficial owner-nya. Untuk 5 WP, proses asset tracing masih berjalan.
Yang cukup mencolok, satu wajib pajak bahkan sedang menjalani proses penyanderaan. Sementara itu, 59 WP sisanya masih dalam proses penagihan yang berlanjut.
Artikel Terkait
Pinjol Tembus Rp 94,85 Triliun, Gen Z dan Milenial Paling Rentan Gagal Bayar
Trump Panggil Raksasa Minyak, Tawarkan Venezuela dengan Garansi 100 Miliar Dolar
MIND ID dan Pertamina Pacu Hilirisasi Batu Bara untuk Tekan Impor LPG
Bencana Akhir Tahun: 189 Ribu Rumah Rusak di Aceh hingga Sumatera