Menteri ESDM Bahlil Lahadalia baru-baru ini membongkar sebuah modus penambangan timah ilegal yang cukup licik. Rupanya, para pelaku memanfaatkan izin yang seharusnya tidak untuk itu.
Mereka mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas pasir kuarsa dan silika. Namun, di balik izin legal itu, aktivitas yang benar-benar mereka jalankan adalah menambang timah. IUP untuk pasir kuarsa dan silika ini umumnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, yang sepertinya dimanfaatkan untuk mengelabui otoritas.
“Ada satu yang kemarin saya temukan, bahwa mereka izinnya pasir kuarsa (dan silika) tapi di dalamnya timah,”
kata Bahlil, mengungkapkan penemuannya.
Menanggapi temuan ini, pemerintah langsung mengambil langkah tegas. Melalui sebuah rapat terbatas, diputuskan untuk menarik seluruh kewenangan perizinan penambangan pasir kuarsa dan silika ke pemerintah pusat. Tujuannya jelas: memutus mata rantai penyalahgunaan izin yang marak terjadi.
“Sekarang, dengan keputusan ratas (rapat terbatas) kemarin, akan ada revisi peraturan. Untuk seluruh perizinan (penambangan) pasir kuarsa maupun pasir silika akan ditarik ke pusat,”
tegasnya. Langkah ini, menurut Bahlil, adalah bagian dari upaya besar untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia. Dan kebijakan ini nantinya tidak hanya akan diterapkan di Bangka Belitung saja, melainkan secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. “Tidak hanya Babel (Bangka Belitung), semuanya mau kami rapikan,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Impack Pratama Gelontorkan Rp 250 Miliar untuk Pusat Pelatihan Polimer Kelas Dunia
SSMS Rogoh Rp1,6 Triliun untuk Akuisisi Saham Afiliasi
Antrean Solar Palembang Picu Kelumpuhan Rantai Distribusi
PLN EPI Pacu Pasokan Listrik dengan Strategi Batu Bara dan Armada Cerdas