Sebelumnya, Febrio Kacaribu dari Kemenkeu sempat menyebutkan bahwa pemerintah telah sepakat pada kisaran tarif 7,5 persen hingga 15 persen untuk bea keluar emas. Langkah ini juga diharapkan bisa mendorong hilirisasi.
Penerimaan Pajak dari Penunggak: Capaian Baru Sentuh Rp 11,48 Triliun
Beralih ke urusan penerimaan negara, DJP berhasil mengantongi Rp 11,48 triliun dari para pengemplang pajak. Angka yang fantastis, tapi sebenarnya ini baru sekitar 57,25 persen dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 20 triliun.
Masih ada pekerjaan rumah besar. Pasalnya, tercatat 201 wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Realitas ini menunjukkan bahwa target penerimaan tahun ini sangat bergantung pada penyelesaian kasus-kasus penunggak ini.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tak tinggal diam. Strategi penindakan dan pengawasan berlapis akan diterapkan. Selain melakukan penagihan aktif, pihaknya juga menggencarkan koordinasi. Lembaga jasa keuangan dan aparat penegak hukum diajak bersinergi agar para penunggak tak bisa mengelak.
“Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset (BPA) terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum,” jelas Bimo.
Artikel Terkait
OJK Tunda Rights Issue Rp16,7 Triliun PANI, Saham Anjlok 12% Sepanjang 2025
Gelar Sarjana Tak Lagi Jadi Tameng, Pengangguran Lulusan Kampus Tembus Rekor Tertinggi
Saham BUMI Melonjak 9%, Akuisisi Tambang Rp 984 Miliar Jadi Katalis
Telkom Buktikan Program DigiUp Beri Dampak Nyata, Raih Penghargaan di Tingkat Asia