Setelah keputusan Bank Indonesia untuk mempertahankan BI Rate di level 4,75 persen pada November 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengimbau perbankan agar kembali menyesuaikan suku bunga kredit. Penyesuaian ini, kata OJK, perlu dilakukan secara bertahap dan terukur.
Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, setiap kali ada perubahan suku bunga acuan, proses transmisinya di sektor perbankan harus berjalan wajar. "OJK senantiasa mengimbau bank untuk melakukan penyesuaian suku bunga secara bertahap dan terukur agar tetap selaras dengan dinamika pasar dan menjaga stabilitas rasio keuangan," jelasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/11).
Dia menambahkan, "Penyesuaian ini diharapkan tidak menimbulkan persaingan suku bunga yang tidak sehat."
Sebenarnya, perbankan sudah merespons tren penurunan BI Rate sepanjang tahun ini. Data per September 2025 menunjukkan, rerata suku bunga kredit rupiah untuk Kredit Investasi turun 50 basis poin menjadi 8,25 persen. Sementara itu, Kredit Modal Kerja juga turun, meski lebih kecil, yaitu 41 basis poin ke level 8,46 persen.
Di sisi lain, dari segi Dana Pihak Ketiga (DPK), suku bunga tertimbang juga mengalami penurunan. Pada September 2025, angkanya tercatat 2,78 persen, turun dari Agustus yang sebesar 2,89 persen. Penurunan ini didorong oleh turunnya suku bunga deposito rupiah menjadi 4,96 persen dari posisi sebelumnya 5,24 persen.
Artikel Terkait
Qpon Luncurkan Fitur Explore, Pacu Eksposur Merchant Lewat 100 Juta Impresi Harian
MedcoEnergi (MEDC) Rebut Pasar AS, Catatkan Diri Sebagai Perdana di OTCQX
TRIOP Pacu Produksi, Genjot Target Batu Bara Tiga Kali Lipat di 2026
Rupiah Moncer di Akhir Pekan, Prospek Senin Dibayangi Fluktuasi