Nah, kalau Trustee sendiri dirancang sebagai badan usaha yang mengelola dana perwalian untuk kepentingan penerima manfaat atau beneficiary. Menurut Masyita, model seperti ini sebenarnya sudah umum banget dipakai di negara-negara penganut sistem hukum common law. Di sana, ada pemisahan yang jelas antara kepemilikan legal dan manfaat, plus prinsip bankruptcy remoteness yang bikin aset aman dari risiko kepailitan si penitip.
“Dengan mengadopsi prinsip-prinsip seperti pemisahan kepemilikan legal dan manfaat serta bankruptcy remoteness, kerangka Trustee diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap pengelolaan aset di Indonesia,” katanya.
Di tingkat global, instrumen Trustee ini sebenarnya sudah lama dipakai untuk urusan pengelolaan dana filantropi, warisan, sampai investasi. Nantinya di Indonesia, instrumen ini bisa dimanfaatkan oleh berbagai pihak, mulai dari PT SMI, Danantara Indonesia, INA, sektor swasta, bahkan sampai masyarakat umum.
Masyita menegaskan, “Pemanfaatan instrumen SPV dan Trustee di Indonesia akan mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menyediakan opsi pengelolaan aset yang lebih beragam dan terstruktur bagi berbagai pemangku kepentingan.”
Artikel Terkait
Analis Sucor: Saham Unggulan Tertekan Jauh di Bawah Nilai Wajar
Analis Proyeksikan IHSG Lanjutkan Penguatan, Waspadai Potensi Koreksi
AMOR Cairkan Dividen Interim Tahap II Rp28,6 Miliar, Yield 3,51%
BLUE Konfirmasi Akuisisi 80% Saham oleh Perusahaan Tambang Hong Kong