Kesiapan sistem perpajakan digital terbaru pemerintah, Coretax System, terus dimatangkan oleh Kementerian Keuangan. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, perkembangan sistem ini terlihat positif dan diharapkan bisa mendongkrak efisiensi pengumpulan pajak nantinya. Tapi ya, penyempurnaan teknis tetap dilakukan, tujuannya jelas: agar saat dipakai massal, semuanya berjalan mulus tanpa hambatan berarti.
“Untuk Coretax, sistemnya sudah bisa kita perbaiki dan sekarang berjalan baik,” ujar Purbaya.
“Namun begitu, ke depan kita akan terus melakukan perbaikan jika masih ada ketidaksempurnaan. Kami bahkan sudah melakukan tes dengan 60 ribu orang yang login sekaligus untuk memastikan sistem ini tangguh,” tambahnya usai memaparkan soal defisit anggaran APBN KiTA, Kamis lalu.
Di sisi lain, detail teknis soal uji coba diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Setidaknya sudah dua tahap pengujian besar digelar. Tahap pertama di November lalu melibatkan 25 ribu pegawai internal Ditjen Pajak. Memang sempat ada kendala delay di awal, tapi akhirnya bisa diatasi.
Lalu, tahap kedua pada 10 Desember kemarin skalanya lebih besar. Sekitar 50 ribu karyawan di seluruh lingkungan Kemenkeu dilibatkan. Hasilnya? Jauh lebih baik. Ada peningkatan signifikan dibanding uji coba sebelumnya.
“Kami berharap sampai periode 31 Maret 2026 nanti, penyampaian SPT Orang Pribadi yang kami perkirakan melibatkan sekitar 13 juta wajib pajak bisa berjalan dengan baik,” kata Bimo.
Bagaimana progres aktivasinya? Data terbaru dari DJP menunjukkan angka yang terus merangkak naik. Dari sekitar 14,9 juta Wajib Pajak yang lapor SPT tahun 2025, sebanyak 7,7 juta di antaranya sudah mengaktivasi akun Coretax. Itu setara dengan 51,66 persen. Sementara yang sudah memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik mencapai 4,8 juta wajib pajak atau 32,38 persen.
Untuk wajib pajak badan atau korporasi, rencananya akan menyusul. Bimo menjadwalkan penyampaian SPT mereka melalui Coretax mulai Januari hingga April 2026.
Terakhir, harapan Menkeu Purbaya cukup jelas. Digitalisasi perpajakan ini dianggap sebagai kunci. Dengan sistem yang lebih efisien, target penerimaan pajak tahun depan diharapkan bisa lebih tinggi lagi.
“Intinya, kita perbaiki terus sistem digitalisasi perpajakan kita. Tahun depan, diharapkan pengumpulan pajak lebih efisien dengan target yang lebih tinggi,” pungkas Purbaya.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun