Gelombang PHK 2025 Sentuh 45 Ribu Pekerja, Jawa Tengah Puncaki Daftar

- Kamis, 20 November 2025 | 17:54 WIB
Gelombang PHK 2025 Sentuh 45 Ribu Pekerja, Jawa Tengah Puncaki Daftar

Dari ratusan aduan yang diverifikasi, mayoritas—tepatnya 441 laporan—berkutat seputar norma hubungan kerja. Menyusul kemudian norma pemubahan dengan 427 aduan, dan norma jaminan sosial dengan 163 aduan. Ada juga keluhan tentang norma waktu kerja dan istirahat (145 aduan), K3 (13 aduan), serta beberapa kasus lainnya (11 aduan).

Yassierli kemudian membeberkan beberapa kasus yang mencolok. Salah satunya, perusahaan yang nekat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tanpa dilengkapi dokumen RPTKA. Masalah klasik lain juga masih muncul: perusahaan yang ogah mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial, bahkan ada yang sampai menahan dokumen asli seperti ijazah.

Dia mencontohkan dua perusahaan di Jawa Barat yang ketahuan tidak mengikutsertakan 220 pekerjanya dalam program jaminan sosial. Menanggapi hal ini, Kemnaker langsung bergerak cepat dengan menurunkan tim gabungan dari pusat, daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan. Hasilnya, kedua perusahaan itu dipaksa untuk mendaftarkan semua pekerjanya dan membayar penuh seluruh kekurangan iuran. Yassierli menegaskan, hak atas jaminan sosial ini dilindungi penuh oleh Undang-Undang.

"Soal perusahaan yang mangkir dari kewajiban jaminan sosial, dalam 6 bulan terakhir saja kami sudah terima 128 aduan. Total tunggakannya selangit, lebih dari Rp 36 miliar," jelasnya dengan nada prihatin.

Persoalan penahanan ijazah juga masih jadi perhatian serius. Padahal, Menaker sudah mengeluarkan Surat Edaran yang secara tegas melarang praktik semacam itu. Sejak surat edaran itu diterbitkan, sudah 67 aduan yang masuk. Kemnaker pun sudah mengirim 40 surat atensi ke daerah dan berhasil menangani 24 perusahaan. Yang menggembirakan, aksi ini berhasil mengembalikan 824 ijazah ke tangan pemiliknya yang sah: para pekerja.


Halaman:

Komentar