MALUKU – Proses hukum terhadap Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku yang diduga menganiaya hingga menyebabkan kematian, memasuki babak baru. Setelah dipecat tidak dengan hormat, penyidik kini telah melimpahkan berkas perkara pidana ke Kejaksaan Negeri Tual.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Jonny Edison Isir, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian,” jelasnya.
Ancaman hukumannya pun tak main-main: maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Nah, saat ini berkasnya sedang dikaji oleh jaksa. Mereka akan menilai kelengkapan secara formil dan materiil. Kalau sudah dinyatakan lengkap, tersangka akan segera diserahkan ke pengadilan untuk disidang.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia di Abu Dhabi
Persib Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan di GBLA Saat Hadapi Madura United
Pemkab Bogor Siapkan 55 Bus Gratis untuk Mudik Lebaran dari Stadion Pakansari
Ledakan Bahan Peledak di Fasilitas Dekat Zurich Lukai Dua Orang