Berkas Perkara Bripda MS, Eks Brimob Maluku Tersangka Penganiayaan Anak, Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Rabu, 25 Februari 2026 | 21:30 WIB
Berkas Perkara Bripda MS, Eks Brimob Maluku Tersangka Penganiayaan Anak, Dilimpahkan ke Kejaksaan

MALUKU – Proses hukum terhadap Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku yang diduga menganiaya hingga menyebabkan kematian, memasuki babak baru. Setelah dipecat tidak dengan hormat, penyidik kini telah melimpahkan berkas perkara pidana ke Kejaksaan Negeri Tual.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Jonny Edison Isir, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian,” jelasnya.

Ancaman hukumannya pun tak main-main: maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Nah, saat ini berkasnya sedang dikaji oleh jaksa. Mereka akan menilai kelengkapan secara formil dan materiil. Kalau sudah dinyatakan lengkap, tersangka akan segera diserahkan ke pengadilan untuk disidang.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar