MALUKU – Proses hukum terhadap Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku yang diduga menganiaya hingga menyebabkan kematian, memasuki babak baru. Setelah dipecat tidak dengan hormat, penyidik kini telah melimpahkan berkas perkara pidana ke Kejaksaan Negeri Tual.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Jonny Edison Isir, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian,” jelasnya.
Ancaman hukumannya pun tak main-main: maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Nah, saat ini berkasnya sedang dikaji oleh jaksa. Mereka akan menilai kelengkapan secara formil dan materiil. Kalau sudah dinyatakan lengkap, tersangka akan segera diserahkan ke pengadilan untuk disidang.
Di sisi lain, untuk para pemirsa setia, ada kabar penting. Mulai 1 Februari 2026 nanti, KompasTV akan pindah channel. Cari saja di Channel 11 pada TV Digital atau Set Top Box Anda. Satu langkah lebih dekat, dan tentu saja, makin terpercaya.
Kasus ini sendiri menyisakan keprihatinan mendalam. Seorang anggota Brimob, yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap anak.
brimob tual penganiayaan ptdh
Penulis: Shinta Milenia
Sumber: Kompas TV
Artikel Terkait
Polri Mediasi Konflik Buruh, Perusahaan Bayar Kompensasi PHK dan Upah Rp10 Miliar
Polri Luncurkan E-Sport Kapolri Cup 2026, Wadah Kompetisi dan Edukasi Digital bagi Generasi Muda
Kim Yo-jong Tegaskan Program Nuklir Korut Tak Bisa Ditawar Jelang Kunjungan Xi Jinping
Rekomendasi Film Akhir Pekan: Jun Ji-hyun Berburu Wabah Zombie, Kisah Inspiratif Pemain Mobile Legends, hingga Petualangan He-Man