MALUKU – Proses hukum terhadap Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku yang diduga menganiaya hingga menyebabkan kematian, memasuki babak baru. Setelah dipecat tidak dengan hormat, penyidik kini telah melimpahkan berkas perkara pidana ke Kejaksaan Negeri Tual.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Jonny Edison Isir, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian,” jelasnya.
Ancaman hukumannya pun tak main-main: maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Nah, saat ini berkasnya sedang dikaji oleh jaksa. Mereka akan menilai kelengkapan secara formil dan materiil. Kalau sudah dinyatakan lengkap, tersangka akan segera diserahkan ke pengadilan untuk disidang.
Artikel Terkait
Dukcapil: Proses Cetak Ulang e-KTP Hilang Gratis dan Tanpa Surat RT/RW
Oknum Bhabinkamtibmas Grobogan Diamankan Usai Viral Minta Uang Keamanan ke Ibu-ibu
Polisi Karawang Amankan Mobil Pelaku Tabrak Lari Usai Video Viral
Vietnam Undang Paus Leo XIV, Kunjungan Bersejarah Diantisipasi