Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa proses revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 akan dipercepat. Revisi aturan tentang mekanisme kredit untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini ditargetkan tuntas dalam pekan depan.
Perubahan regulasi dinilai mendesak untuk memperlancar pencairan pinjaman bagi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Perusahaan ini bertugas membangun fasilitas Kopdes Merah Putih dengan pembiayaan yang disalurkan melalui bank-bank Himbara dan dijamin sepenuhnya oleh pemerintah.
Purbaya menekankan pentingnya penyelesaian regulasi ini. Ia menyatakan bahwa revisi hanya memerlukan perubahan pada beberapa bagian tertentu. Komitmen pemerintah untuk menanggung seluruh risiko menjadi jaminan bagi perbankan dalam menyalurkan kredit.
Skema pembiayaan ini merupakan bagian dari program pengembangan koperasi dengan plafon mencapai Rp 3 miliar untuk setiap koperasi. Mekanisme yang diterapkan menggunakan dana APBN yang ditempatkan di bank Himbara, kemudian disalurkan ke PT Agrinas untuk pembangunan infrastruktur fisik.
Artikel Terkait
Antam Gencar Eksplorasi, Siapkan Rp 246 Miliar untuk Buru Emas, Nikel, dan Bauksit
Januari, Lelang Panas Bumi yang Sempat Mandek Kembali Dibuka
Wall Street Beringsut di Tengah Data Tenaga Kerja dan Ketegangan Mahkamah Agung
Ultra Voucher Genjot Ekspansi, Targetkan Integrasi dengan Seluruh EDC BCA pada 2026