Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, menyatakan bahwa proses lelang ini merupakan bagian dari strategi pendanaan pembangunan IKN. "Proses lelang untuk dua proyek strategis hunian ASN ini telah dibuka dan akan berlangsung hingga awal tahun 2026. Seluruh pembangunan akan mengedepankan prinsip ramah lingkungan dan efisiensi energi," jelas Agung.
Masa konstruksi untuk proyek rumah tapak ASN di KIPP 1B direncanakan berlangsung selama dua tahun. Setelah masa konstruksi selesai, akan dilanjutkan dengan masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun. Proyek ini diusulkan oleh PT Intiland Development Tbk., yang telah memperoleh persetujuan sebagai Pemrakarsa.
Sementara itu, proyek delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A memiliki waktu konstruksi yang lebih singkat, yaitu sekitar satu tahun tiga bulan. Masa pengoperasian dan pemeliharaan untuk proyek ini ditetapkan selama sepuluh tahun. PT Nindya Karya (Persero) ditetapkan sebagai Pemrakarsa untuk proyek rumah susun ini.
Mekanisme Pembiayaan dan Penjaminan Proyek
Kedua proyek KPBU hunian ASN di IKN ini menggunakan mekanisme pengembalian investasi melalui pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment. Untuk memitigasi risiko dan memastikan kelancaran proyek, pemerintah memberikan fasilitas penjaminan. Penjaminan ini dilakukan secara bersama oleh Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
Dengan dimulainya lelang ini, pembangunan hunian bagi para aparatur sipil negara di Ibu Kota Nusantara semakin menunjukkan progress yang nyata. Skema KPBU diharapkan dapat menarik lebih banyak partisipasi swasta dalam membangun infrastruktur ibu kota baru yang modern dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Darma Henwa Kantongi Kredit Sindikasi Rp5 Triliun dari BCA dan Mandiri
IHSG Cetak 24 Kali Rekor Tertinggi, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp 16.000 Triliun di 2025
Harga Minyak Terjebak di Persimpangan: Ketegangan Geopolitik Vs Bayang-Bayang Surplus
TLKM hingga ANTM: Deretan Saham yang Diborong Asing Sepanjang 2025