Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengurangi nilai tukarnya. Secara sederhana, nilai barang tidak berubah, hanya digit angka pada mata uangnya yang dipotong. Contohnya, uang pecahan Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1.
Tujuan Redenominasi
Kebijakan ini umumnya dilaksanakan ketika perekonomian suatu negara berada dalam kondisi stabil. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi transaksi ekonomi, menjaga stabilitas daya beli masyarakat, dan memperkuat kredibilitas mata uang Rupiah di kancah perdagangan internasional.
Dengan demikian, meski wacana redenominasi Rupiah terus mengemuka, realisasinya masih membutuhkan kajian mendalam dan waktu yang tepat dari otoritas yang berwenang.
Artikel Terkait
IHSG Cetak 24 Kali Rekor Tertinggi, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp 16.000 Triliun di 2025
Harga Minyak Terjebak di Persimpangan: Ketegangan Geopolitik Vs Bayang-Bayang Surplus
TLKM hingga ANTM: Deretan Saham yang Diborong Asing Sepanjang 2025
OJK Bantah Isu Penghapusan Utang Pinjol, Tegaskan Itu Hoaks