"Nanti mereka yang mengerjakan satgas tersebut yang mengerjakannya, bukan saya lagi. Saya mengerjakan yang lain, kan banyak. Jadi tidak ada masalah. Memang seperti itu desainnya. Itu kita jalankan dulu karena satgas seperti itu belum ada. Begitu satgas ada ya sudah. Kemudian Pak Mensesneg kan di sana, selesai lebih cepat," ujarnya.
Peran Aktif Kementerian Keuangan dalam Pengawasan
Meskipun satgas khusus yang akan menangani penyisiran anggaran, Kementerian Keuangan tetap akan memegang peran aktif dalam proses pengawasan belanja. Peran ini akan dijalankan terutama melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
"Tapi nanti keuangan juga berperan aktif di sana. Kalau tidak salah Pak Prima dari Perbendaharaan. Jadi memang seharusnya seperti itu," tambah Purbaya.
Latar Belakang Instruksi Penguatan Pengawasan Belanja
Instruksi Presiden untuk memperkuat koordinasi pengawasan belanja muncul setelah realisasi belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah, dinilai masih belum optimal. Evaluasi ini dilakukan saat pemerintah telah memasuki kuartal IV tahun anggaran.
Berdasarkan sejumlah laporan publik, masih banyak daerah yang mencatatkan serapan anggaran di bawah 50 persen per Oktober. Sementara itu, pemerintah pusat terus mendorong percepatan belanja sebagai strategi untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025.
Rencana pembentukan satgas penyisiran anggaran kementerian dan lembaga merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah. Tujuannya adalah memastikan bahwa anggaran yang tidak terserap dapat segera direalokasikan ke sektor-sektor yang dinilai lebih produktif dan prioritas.
Artikel Terkait
Wall Street Anjlok: Ini Penyebab & Dampak ke Pasar Saham AS
Restrukturisasi Dewan Komisaris WSBP 2025: Susunan Baru dan Strategi Transformasi Bisnis
Kolaborasi PLN EPI dan MBN Perkuat Pasokan Biomassa untuk Transisi Energi
Dividen Interim POWR 2025: Cikarang Listrindo Bagikan Rp383 Miliar, Yield 3.43%