Purbaya Tegaskan Tidak Ada Tumpang Tindih Pengawasan Belanja Pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan tegas mengenai koordinasi pengawasan belanja pemerintah. Ia memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara satgas yang sedang dibentuk dengan tugas Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hal ini menanggapi instruksi Presiden untuk memperkuat pengawasan belanja pemerintah pusat dan daerah.
Sejarah dan Struktur Monitoring Belanja Pemerintah
Purbaya menjelaskan latar belakang historis fungsi monitoring penyerapan belanja. Secara historis, fungsi ini berada di lingkup Istana, melalui unit seperti UKP4 dan kemudian Kantor Staf Presiden (KSP). Saat ini, tugas tersebut telah dialihkan ke Tim Percepatan Program Pembangunan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Untuk monitoring penyerapan belanja, memang jika melihat sejarahnya, monitoring penyerapan belanja itu dilakukan di UKP4 sama KSP kan? Itu memang di Istana. Dan sekarang sudah ada Tim Percepatan Program Pembangunan, tim yang dibuat Kemenko Perekonomian untuk percepatan program pemerintah. Itu ada Pokja I kalau tidak salah yang memonitoring penyerapan anggaran. Memang sudah dialihkan ke sana, jadi tidak ada isu itu," jelas Purbaya dalam media briefing, Jumat (14/11/2025).
Pembagian Tugas yang Jelas Antara Satgas dan Kemensetneg
Instruksi Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan Menteri Sekretaris Negara untuk mengoordinasikan pemeriksaan belanja kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Tujuan instruksi ini adalah untuk mempercepat realisasi anggaran dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Instruksi ini sempat memunculkan pertanyaan mengenai potensi tumpang tindih dengan inisiatif Kementerian Keuangan yang juga sedang membentuk satgas penyisiran belanja.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pembagian tugas antara kedua lembaga sudah jelas dan terdefinisi dengan baik. Proses penyisiran dan realokasi anggaran kementerian/lembaga yang tidak terserap hingga akhir Oktober akan menjadi tanggung jawab satgas khusus.
"Nanti mereka yang mengerjakan satgas tersebut yang mengerjakannya, bukan saya lagi. Saya mengerjakan yang lain, kan banyak. Jadi tidak ada masalah. Memang seperti itu desainnya. Itu kita jalankan dulu karena satgas seperti itu belum ada. Begitu satgas ada ya sudah. Kemudian Pak Mensesneg kan di sana, selesai lebih cepat," ujarnya.
Peran Aktif Kementerian Keuangan dalam Pengawasan
Meskipun satgas khusus yang akan menangani penyisiran anggaran, Kementerian Keuangan tetap akan memegang peran aktif dalam proses pengawasan belanja. Peran ini akan dijalankan terutama melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
"Tapi nanti keuangan juga berperan aktif di sana. Kalau tidak salah Pak Prima dari Perbendaharaan. Jadi memang seharusnya seperti itu," tambah Purbaya.
Latar Belakang Instruksi Penguatan Pengawasan Belanja
Instruksi Presiden untuk memperkuat koordinasi pengawasan belanja muncul setelah realisasi belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah, dinilai masih belum optimal. Evaluasi ini dilakukan saat pemerintah telah memasuki kuartal IV tahun anggaran.
Berdasarkan sejumlah laporan publik, masih banyak daerah yang mencatatkan serapan anggaran di bawah 50 persen per Oktober. Sementara itu, pemerintah pusat terus mendorong percepatan belanja sebagai strategi untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025.
Rencana pembentukan satgas penyisiran anggaran kementerian dan lembaga merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah. Tujuannya adalah memastikan bahwa anggaran yang tidak terserap dapat segera direalokasikan ke sektor-sektor yang dinilai lebih produktif dan prioritas.
Artikel Terkait
Analis Proyeksikan IHSG Berpeluang Lanjutkan Penguatan, Waspadai Potensi Koreksi
Unilever Indonesia Bagikan Dividen Rp8,1 Triliun dari Laba dan Hasil Divestasi
Analis Proyeksikan Harga Emas Antam Bisa Sentuh Rp 3,15 Juta per Gram
Rupiah Menguat Tipis di Tengah Kekhawatiran Fiskal dan Data AS yang Beragam