Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Buat Akun Media Sosial Mulai 2026

- Jumat, 06 Maret 2026 | 16:50 WIB
Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Buat Akun Media Sosial Mulai 2026

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, angkat bicara. Baginya, kemajuan teknologi tak boleh mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, apalagi sampai mengorbankan masa depan anak.

Dia berargumen, perlindungan anak adalah pondasi dasar. Tanpanya, pembangunan ekonomi digital Indonesia bisa goyah. Karena itu, langkah tegas dianggap perlu, meski berpotensi mengundang kritik dari kalangan industri.

Namun begitu, pemerintah mengaku tak menutup pintu dialog. Implementasi aturan mulai dari klasifikasi platform, tata cara pelaksanaan, sampai mekanisme pengawasan masih akan disempurnakan dengan menampung masukan berbagai pihak. Ruang diskusi tetap terbuka.

Prinsip utamanya tetap satu: keselamatan anak di dunia digital adalah harga mati. Semua pihak, akhirnya, harus bekerja sama mewujudkannya.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar