Belakangan ini, jagat media sosial ramai oleh sebuah kabar yang bikin banyak orang harap-harap cemas. Katanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus semua tagihan pinjol yang telat bayar. Tak cuma itu, data nasabahnya pun ikut dihapus, dan katanya berlaku nasional. Informasi ini menyebar cepat, tentu saja, terutama di kalangan mereka yang punya tunggakan pinjaman online. Harapan pun muncul, meski dibayangi rasa was-was.
Namun begitu, OJK langsung angkat bicara. Lembaga itu dengan tegas membantah kabar tersebut. Menurut OJK, informasi soal pemutihan utang dan penghapusan data pinjol itu murni hoaks. Tidak ada sama sekali kebijakan atau pernyataan resmi yang dikeluarkan terkait hal itu.
Lewat unggahan di Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK memberikan peringatan keras.
"Awas penipuan mengatasnamakan OJK. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK," tulis mereka.
Di sisi lain, OJK merasa perlu mengingatkan publik untuk lebih jeli. Maraknya informasi palsu seperti ini sering jadi alat modus penipuan baru yang memanfaatkan nama dan logo instansi resmi. Mereka menekankan, jangan mudah percaya sebelum verifikasi.
"Cek dulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email [email protected]," imbau OJK.
Pesan terakhirnya jelas: jangan tergoda. Janji-janji penghapusan utang atau perbaikan data kredit yang meminta imbalan tertentu patut dicurigai. Bukan cuma berisiko merugikan dompet, tapi juga bisa menjeratmu secara hukum. Jadi, lebih baik waspada daripada menyesal kemudian.
Artikel Terkait
Pemerintah Tunda Insentif Pajak Mobil Listrik, Baru Berlaku Sebulan Lagi
KWT Mawar 8 Manfaatkan Lahan Bekas Banjir Jadi Kebun Hidroponik, Bantu Warga Dapat Sayuran Murah
PGN Bagikan Dividen Rp3,04 Triliun, Setara Rp125,61 per Saham pada Akhir Juni 2026
Danantara Pangkas Alokasi Investasi 2026 Jadi Rp212 Triliun Imbas Pelemahan Rupiah